Rencana Aksi Nasional Open Governemnt Indonesia (RAN OGI) 2020-2022

Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bersama dengan Asosiasi LBH Apik Indonesia, LBH Aceh, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Papua, LBH Masyarakat, LBH Apik Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Badan Hukum Indonesia Yayasan Bantuan (YLBHI) yang tergabung dalam Koalisi CSO Bidang Keadilan (Justice Sector) dan Bidang Keterbukaan Kewarganegaraan (Civic Space) berencana mengawal pencapaian program dan rencana implementasi dalam Rencana Aksi Nasional Open Governemnt Indonesia (RAN OGI) 2020-2022 untuk sektor peradilan dan ruang sipil yang telah dipersiapkan bersama.

Atas inisiatif tersebut CSO Coalition for Justice Sector and Civic Space telah mengadakan sosialisasi RAN OGI untuk Rencana Pembangunan pada Selasa lalu, 27 Juli 2021.

Kajian Kritis Pedoman Penuntutan Nomor 11 Tahun 2021

Diponegoro Centre for Criminal Law bersama Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) baru saja menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Kajian Kritis Pedoman Penuntutan Nomor 11 Tahun 2021” pada 6 Agustus 2021 lalu.

Matheus Nathanael Siagian (Peneliti IJRS) berkesempatan menjadi salah satu narasumber dalam diskusi publik ini. Dalam diskusi ini, Matheus menjelaskan tentang Prinsip Proporsionalitas Penjatuhan Sanksi Pidana, Unwarranted Disparity, dan Struktur Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Narkotika beserta tahapan-tahapannya.

People-centered Justice in Indonesia

Center for International Legal Cooperation bersama the Pathfinders for Peaceful, Just and Inclusive Societies meluncurkan Justice for All Report dalam versi Bahasa Indonesia yang disusun oleh the Pathfinders’ Task Force on Justice pada 8 Juli 2021.

Dalam acara ini juga, Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society menjadi salah satu panelis dalam diskusi terkait people-centered justice in Indonesia. Dalam diskusi ini Dio menekankan pentingnya bagaimana justice data kedepan harus bertransformasi dari yang awalnya fokus pada pendekatan institusi, kini lebih menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai fokus utama. IJRS juga menceritakan pengalamannya ketika menyusun indeks akses keadilan di Indonesia serta survei kebutuhan hukum di dua provinsi di Indonesia, dengan mengedepankan kebutuhan masyarakat dalam kedua pengukuran data tersebut

Publikasi terkait, bisa diunduh di : https://530cfd94-d934-468b-a1c7-c67a84734064.filesusr.com/ugd/6c192f_537c7c17b2cd473d8b6abbe7076bc6e3.pdf

Untuk Buku Survey Kebutuhan Hukum di Indonesia Tahun 2019, dapat diunduh di : https://ijrs.or.id/survey-kebutuhan-hukum-di-indonesia-tahun-2019/

Tips Berkomunikasi Virtual dari Maverick & WhatsApp

Berkembangnya teknologi komunikasi daring/virtual telah membantu LSM komunitas melakukan berbagai kegiatan komunikasi, termasuk dalam berkoordinasi secara internal dan
menjangkau target audience eksternal. Khususnya sejak pemerintah menetapkan status pandemi pada Maret 2020, kegiatan komunikasi daring secara kilat menggantikan sebagian kegiatan komunikasi tatap muka LSM komunitas.

Perubahan cepat yang tidak dibarengi matangnya kesiapan infrastruktur dan SDM ini
membawa tantangan dan kendala tersendiri, salah satunya zoom fatigue atau kelelahan zoom.

Maverick akan membahasnya dalam pertemuan virtual bertajuk “Tips Berkomunikasi Virtual dari Maverick & WhatsApp”. Neka sebagai perwakilan dari IJRS berkesempatan untuk menghadiri acara tersebut pada Juni 2021.

Tips n Trick Komunikasi Virtual Anti Zoom Fatigue :

  1. Cobalah buat skala prioritas, mana kegiatan yang penting & urgent maka itu yang harus didahulukan. Referensi : https://www.kejarmimpi.id/terapkan-4-skala-kuadran-prioritas-ini-untuk-bisa-sukses-kejarmimpi.html
  2. Tidak semua kegiatan harus dengan online meeting. Manfaatkan platform delayed feedback seperti : grup WhatsApp, Email, atau menggunakan Google Drive untuk sharing & edit dokumen bersama.
  3. Untuk kegiatan yang memerlukan feedback cepat, butuh online meeting. Sementara jika feedback yang dibutuhkan tidak harus cepat bisa memanfaatkan WhatsApp, Email, atau Google Drive.
  4. Utamakan online meeting digunakan juga untuk hal-hal yang bersifat seperti rapat awal, penerapan strategi, penentuan jobdesc, dll.
  5. Jika suatu saat ada rekan kita yang mengalami zoom fatigue (kelelahan zoom), misalnya sampai sakit kepala, tubuh sakit-sakitan, dsb. harap dinormalisasi (misal boleh izin tidak ikut rapat online). Jangan menganggap “remeh” hal tersebut. Kesehatan itu perlu apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini.
  6. Berani katakan “tidak”. Jika ada online meeting atau undangan yang kita rasa tidak urgent, jangan ragu untuk katakan tidak. Tapi menggunakan bahasa yang sesuai dan sopan tentunya 🙂

Demikian sekilas pembahasannya, semoga bermanfaat untuk teman-teman.

Memahami Trauma, Menuju Proses Peradilan yang Memulihkan

Pada tanggal 29 April 2021 kemarin Bestha Inatsan Ashila deputi knowledge management IJRS menjadi salah satu pembicara dalam Cakap Kamisan yang diselenggarakan oleh AIPJ2. Cakap Kamisan kali ini berjudul ‘’Memahami Trauma, Menuju Proses Peradilan yang Memulihkan’’ bersama dengan Dr. Kristi Poerwandari, M.Hum. Diskusi tersebut membahas mengenai dampak dan respon apa saja yang dialami korban kekerasan yang perlu dipahami oleh Aparat Penegak Hukum dan pentingnya peran dari psikolog/psikiater dalam proses peradilan.

Peran psikolog, psikiater dan konselor dalam proses peradilan baik sejak pemeriksaan hingga rehabilitasi atau konseling ternyata sudah disebutkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dari mulai undang-undang, PERMA, Pedoman Kejaksaan hingga Peraturan Menteri Kesehatan.

Salah satu peran dari psikolog dan psikiater diantaranya adalah mendorong APH dalam menggali dampak psikis/trauma atau kekerasan psikis yang seringkali belum menjadi perhatian khusus, mendorong APH dalam menggali riwayat kekerasan, mendorong APH dalam mengoptimalkan minimnya pembuktian dan membantu perkara disabilitas berhadapan dengan hukum. Keberadaan sistem pendukung salah satunya keterlibatan psikolog atau psikiater sangat penting untuk memastikan akses keadilan baik bagi terdakwa, korban dan saksi maupun para pihak dalam proses peradilan.

Bengkel Cerita : Berkampanye melalui Media Sosial

Bengkel Cerita merupakan program pelatihan kampanye di media sosial yang digagas oleh Love Frankie ( @lovefrankieco ).

IJRS bersama dengan beberapa NGO lainnya seperti ICJR, LBHM, KontraS, dan Aksi Keadilan menjadi peserta program Bengkel Cerita. Neka, Maria, dan Aldi menjadi perwakilan dari IJRS yang ikut serta dalam program Bengkel Cerita.

Selama bulan April 2021 ini, Bengkel Cerita mengadakan bootcamp sebanyak 4x dengan tujuan sebagai sarana pelatihan dan sharing tentang berkampanye di media sosial.

Ingin tahu keseruan bootcampnya?

Bootcamp 1 : Pemaparan sharing hub dari Mbak Juli Binu (Love Frankie) tentang Tular Nalar & materi tentang strategi berkampanye di media sosial dari Mbak Mia K. Fitri (Love Frankie)

Bootcamp 2 : Pemaparan materi pembuatan konten media sosial oleh Mas Enda Nasution (Social Media Advocate) & sharing hub tentang bernarasi di media sosial oleh Mas Adam Abednego (Co Founder Menjadi Manusia)

Bootcamp 3 : Review tugas IJRS dalam pembuatan konten oleh Mas Enda Nasution (Social Media Advocate) & sharing hub menciptakan narasi alternatif oleh Kang Irfan Amalee (Co Founder Peace Generation )

Bootcamp 4 : Sharing hub berkampanye di media sosial oleh Kak Arifin Putra (Aktor / Social Change Influencer) dan materi mengukur & mengevaluasi dampak kampanye di media sosial oleh Mbak Farah Putri (Love Frankie)

The Socio-Legal Studies Association (SLSA) 2021

 

The Socio-Legal Studies Association (SLSA) has been running an Annual Conference since the association was founded in 1990. SLSA conferences are central to SLSA’s objective of the dissemination of knowledge in the field of socio-legal studies. The annual conference is hosted each year by a different UK university.

For the first time in its history, in 2021, SLSA decided that conference would be held as a virual conference and hosted by Cardiff University.

————————–

SLSA 2021 Virtual Conference was held on March, 30 2021 – April 1, 2021. The Executive Director of IJRS, Dio Ashar and the Researcher of IJRS, Nanda Oktaviani became one of the presenters in session: “Lawyers and Legal Professions”. They presented about “The Opportunity and Roles of Community-Based Paralegal in Fulfilling Legal Aid Rights in Indonesia”.

Launching Pedoman Kejaksaan Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan asistensi MaPPI FHUI dan Indonesia Judicial Monitoring Society (IJRS) serta dukungan dari mitra pembangunan melalui program Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), USAID MAJU-TAF serta Rutgers WPF Indonesia telah menyusun Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional serta peluncuran dan sosialisasi pedoman kejaksaan tersebut, maka diadakan acara launching bertajuk “Launching Pedoman Kejaksaan Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana” yang diselenggarakan secara virtual pada 8 Maret 2021.

Bestha Inatsan Ashila (Peneliti IJRS) berkesempatan menjadi salah satu pembicara dalam acara ini.

Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah :

  1. Sosialisasi aturan internal Kejaksaan Agung RI terkait akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam proses peradilan kepada publik.
  2. Membuka ruang untuk tanya jawab antara masyarakat sipil dengan Kejaksaan serta tim penyusun
  3. Mendorong adanya kolaborasi dan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dan masyarakat sipil dalam rangka pemenuhan hak perempuan dan anak dalam mengakses keadilan

Materi presentasi launching pedoman kejaksaan dapat diunduh di : http://bit.ly/Materi-Pedoman-Kejaksaan-2021

Video streaming launching pedoman kejaksaan dapat dilihat di : https://youtu.be/1DRWG-pBB2I

Dan file pedoman kejaksaan nomor 1 tahun 2021 dapat diunduh di link: http://bit.ly/Pedoman-Kejaksaan-1-2021

Rapat Dengar Pendapat di DPR RI Terkait RUU P-KS

Kemarin pada 2 Februari 2021, Dio Ashar selaku Direktur Eksekutif IJRS mendapat kesempatan bersama teman-teman INFID melakukan audiensi Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI.

Di kesempatan ini kami mempresentasikan hasil survei IJRS bersama INFID terkait respons masyarakat Indonesia dengan adanya pengaturan penghapusan kekerasan seksual.

Survei ini dilakukan secara nasional di 34 provinsi dengan margin of error 2% . Menariknya dari temuan kami menunjukan 70% masyarakat memang mendukung adanya pengaturan ini, namun penolakan paling besar terjadi karena kebanyakan masyarakat Indonesia belum memahami konteks pengaturan tersebut dan adanya asumsi bahwa RUU PKS akan melegalkan perzinahan dan hubungan sesama jenis – padahal dua hal tersebut bukan konteks utama aturan ini.

Selain itu pengaturan ini menjadi penting, karena dari 71% responden pernah baik dirinya sendiri atau kerabatnya mengalami kekerasan seksual. Sayangnya 57% nya tidak melaporkan kasusnya karena takut dan tidak tahu harus melapor kemana.

Bahkan korban dari kekerasan seksual tidak hanya perempuan, bahkan 33% dari yang mengalami kekerasan seksual adalah laki-laki.

Masih banyak temuan lainnya, teman-teman bisa juga mengunduh publikasinya di website IJRS. Melihat diskusi kemarin, kami juga mengapresiasi Baleg DPR sudah berinisiatif memasukan RUU PKS untuk menjadi prolegnas tahun 2021, semoga kedepannya bisa disetujui dan dibahas segera pembahasan RUU ini. Agar akses keadilan bagi korban kekerasan seksual mempunyai payung hukum yang lebih kuat.

Peluncuran Buku Survei Kebutuhan Hukum di Indonesia Tahun 2019 : Wilayah Provinsi Lampung dan Sulawesi Selatan

Pada tahun 2019, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bersama ILR dan YLBHI didukung oleh Bappenas telah melakukan survei kebutuhan hukum di Indonesia dengan wilayah penelitian di Provinsi Lampung dan Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil survei kebutuhan hukum ini dapat menjadi landasan perbaikan kebijakan hukum untuk meningkatkan akses terhadap keadilan masyarakat secara tepat sasaran dan optimal.

Baru saja hari ini (21/12/2020) telah dilaksanakan peluncuran buku hasil penelitian tersebut dengan tema Peluncuran Buku Survei Kebutuhan Hukum di Indonesia Tahun 2019 : Wilayah Provinsi Lampung dan Sulawesi Selatan yang didukung oleh TIFA foundation.

Peluncuran Buku Survei Kebutuhan Hukum di Indonesia Tahun 2019 (Wilayah Provinsi Lampung dan Sulawesi Selatan) bertujuan untuk:

  1. Mensosialisasikan hasil survei kebutuhan hukum di Indonesia tahun 2019 dengan wilayah penelitian di Provinsi Lampung dan Sulawesi Selatan.
  2. Mendiskusikan upaya pemenuhan kebutuhan hukum di Indonesia dalam rangka perluasan akses terhadap keadilan di Indonesia.

Untuk mengakses hasil publikasi Survey Kebutuhan Hukum ini, silahkan download di bit.ly/Publikasi-Survei-Kebutuhan-Hukum

Lihat juga video peluncuran buku via Youtube di bit.ly/youtube-IJRS