Search

Mengurai Benang Kusut Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Seksual

Senin, 12 Desember 2022 lalu Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengadakal Talkshow bertajuk “Mengurai Benang Kusut Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Seksual”. 

Tujuan diselenggarakan Talkshow ini adalah: 

  1. Memberikan gambaran (data dan fakta) yang lebih komprehensif terhadap kondisi penanganan kasus kekerasan seksual melalui mekanisme Restorative Justice.
  2. Memberikan gambaran konsep (definisi, prinsip dasar, proses, dan tujuan) dari Restorative Justice,dan peluang (program) penerapannya dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia maupun dalam diskursus global.
  3. Memberikan gambaran mengenai implementasi peraturan terkait Restorative Justice pada kasus kekerasan seksual di Indonesia.
  4. Wadah diskusi dalam merumuskan strategi untuk mengawal arah kebijakan terkait Restorative Justice (terkhususnya pada kasus Kekerasan Seksual) di masa mendatang.

Talkshow masih dapat Anda saksikan pada siaran ulang di Youtube IJRS TV: https://www.youtube.com/watch?v=T9q4m2j44Hc

Untuk materi dapat di-download di:

Simak juga Rilis Pers kami di: https://ijrs.or.id/rilis-pers-mengurai-benang-kusut-restorative-justice-dalam-kasus-kekerasan-seksual/ 

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

Copy of (WEB) Template Kegiatan IJRS_20260507_104158_0000
IJRS memoderasi diskusi acara The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026
Copy of (WEB) Template Kegiatan IJRS (2)
Studi Banding Pengelolaan Pengetahuan
Copy of (WEB) Template Kegiatan IJRS
7th World Congress on Probation and Parole (WCPP)
1 (2)
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Relevansinya terhadap Consular Work