Search

Metode Analisis dan Evaluasi Hukum sebagai Best Practice Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PUU)

IJRS menghadiri rapat koordinasi penyusunan juklak dan juknis yang diselenggarakan oleh Kementerian HAM di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis 26 Juni 2025. Saat ini IJRS sedang membantu Kementerian HAM untuk menyusun dan merumuskan substansi juklak dan juknis untuk Permenkumham No. 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan PUU.

Manajer Program Akses terhadap Keadilan dan Tata Kelola Kelembagaan Pemerintah dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Marselino H. Latuputy, turut menyampaikan pentingnya integrasi instrumen HAM sejak awal proses legislasi. “Pengarusutamaan HAM perlu dimulai dari konsideran hingga substansi pasal demi pasal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan PUU,” jelas Marselino.

Sumber: https://bphn.go.id/berita-utama/metode-analisis-dan-evaluasi-hukum-sebagai-
best-practice-pedoman-pengarusutamaan-ham-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

Copy of (WEB) Template Kegiatan IJRS (2)
Studi Banding Pengelolaan Pengetahuan
Copy of (WEB) Template Kegiatan IJRS
7th World Congress on Probation and Parole (WCPP)
1 (2)
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Relevansinya terhadap Consular Work
IND_Studi-Lapangan-Komparatif-di-Australia
Studi Lapangan Komparatif (Comparative Field Study) Terkait Tata Kelola Pemulihan Korban Tindak Pidana Di Australia