Peneliti IJRS bersama PERADI dan LBH Masyarakat menghadiri undangan British Embassy Jakarta untuk menjadi narasumber dalam Diskusi Tematik bertajuk “Implementation of New KUHP and KUHAP and Its Relevance to Consular Work”. Acara ini dilaksanakan di Novotel Bogor Golf Resort & Convention Center, pada Rabu, 22 Januari 2026.
Tujuan diskusi ini adalah mensosialisasikan pemahaman umum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru (KUHAP 2025), khususnya aturan-aturan apa saja yang memiliki dampak langsung bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia dan berpengaruh pada kerja-kerja kedutaan negara asing di Indonesia (consular work).
Pembahasan topik terdiri dari 3 sesi:
- Sesi 1 oleh IJRS: Pengantar KUHP & KUHAP Baru, Alternatif Pidana Penjara (Non-Incarceration Punishments), Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan (Out of Court Settlement), dan Pengakuan Bersalah (Plead Guilty);
- Sesi 2 oleh PERADI: Aturan Pidana terkait Kebebasan Berekspresi, Ujaran Kebencian (Hate Speech), Undang-Undang ITE, Delik Penghinaan terhadap Agama, dan delik sejenis lainnya;
- Sesi 3 oleh LBH Masyarakat: Tindak Pidana Perzinahan, Kohabitasi, Delik Kesusilaan, Delik “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” (Living Law), dan Pidana Mati.
Beberapa poin topik diskusi yang dipaparkan oleh IJRS antara lain:
- Alternatif Pidana Penjara (Non-Incarceration Punishments)
Aditya Weriansyah (Peneliti IJRS) menjelaskan jenis-jenis sanksi pidana non-pemenjaraan, seperti pidana denda [Ps. 71, 78-84 KUHP 2023], pidana pengawasan [Ps. 75-77 KUHP 2023 & UU PP 2026], dan pidana kerja sosial [Ps. 85 KUHP 2023] yang diatur dalam KUHP Baru dan UU Penyesuaian Pidana. Aditya juga menjelaskan tujuan dari pidana alternatif, yaitu untuk mengurangi kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (prison overcrowding) guna meminimalisir dampak buruk dari pemenjaraan jangka pendek.
- Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan (Out of Court Settlement)
Saffah Salisa Az-zahro’ (Peneliti IJRS) menjelaskan tentang model-model penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk subjek hukum orang perseorangan, yaitu “Restorative Justice” (yang secara teoritis sebenarnya adalah Diversi berbasis Mediasi Penal) serta Pembayaran Denda Maksimal secara Sukarela untuk Tindak Pidana Ringan (Afkoop) [Ps. 24 (2) i & j KUHAP 2025, Ps. 71 (2) e & f KUHAP 2025, Ps. 132 (1) d & e KUHP 2023]. Kemudian Matheus Nathanael (Manager for Criminal Justice Reform IJRS) menjelaskan tentang model-model penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk subjek hukum korporasi, seperti Denda Damai (Schikking) [Ps. 66 KUHAP 2025, Ps. 44B, 64 UU HPP 2021] dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) [Ps. 328 KUHAP 2025].
- Pengakuan Bersalah (Plead Guilty)
Matheus Nathanael (Manager for Criminal Justice Reform IJRS) mengulas secara mendalam tentang pengaturan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plead Guilty) [Ps. 78, 234 KUHAP 2025], serta Upaya Perdamaian di Persidangan [Ps. 204 & 205 KUHAP 2025]. Pembahasan ini juga dilengkapi dengan peluang dan tantangan penerapan mekanisme hukum acara pidana baru yang diatur dalam KUHAP Baru.
Ketidaktahuan dan ketiadaan akses WNA terhadap aturan-aturan baru dalam KUHP dan KUHAP Baru akan mengancam perlindungan kepentingan hukum dan hak-hak mereka. Oleh karena itu, diskusi ini juga dilengkapi dengan sharing pengalaman narasumber dalam menentukan strategi terbaik dalam membela hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum, serta antisipasi peluang-peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam praktik pengadilan di waktu yang akan datang.
Pembahasan selengkapnya dapat Anda lihat di: https://bit.ly/Diskusi-Tematik-British-Embassy
Save atau repost konten ini supaya kamu dapat kembali membaca lebih lanjut hasil diskusi kami terkait KUHP dan KUHAP Baru bagi WNA dan consular work!