Padal 17 Desember lalu, IJRS mengadakan Diskusi Rutin ke-4 bersama narasumber eksternal. Pada sesi kali ini, IJRS menghadirkan Bapak Jouke Osinga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Belanda Wilayah Timur. Diskusi ini tidak hanya diikuti oleh para peneliti IJRS, tetapi juga dihadiri oleh rekan-rekan dari organisasi lain, seperti LeIP, ICJR, dan TAF.
Dalam diskusi ini, narasumber membahas berbagai isu penting, antara lain peran Jaksa Penuntut Umum di Belanda dalam proses penyidikan dan penuntutan, perkembangan mediasi penal dalam sistem hukum pidana Belanda, serta mekanisme pengajuan restitusi bagi korban tindak pidana.
Bagi teman-teman yang ingin memahami lebih lanjut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Belanda yang menjadi topik pembicaraan pada diskusi kali ini, Anda dapat membaca terjemahan KUHAP Belanda beserta penjelasan singkat mengenai Sistem Peradilan Pidana Belanda yang dapat diakses melalui tab “Selayang Pandang Sistem Peradilan Pidana Belanda” melalui website:
Anda dapat mengakses poin pembahasan diskusi ini melalui:
📍Versi Bahasa Indonesia: bit.ly/Poin-Diskusi-Jouke-Osinga
📍Versi Bahasa Inggris: bit.ly/Findings-Discussion-Jouke-Osinga
Nantikan sesi diskusi rutin berikutnya! Bagi teman-teman yang tertarik bergabung di sesi diskusi rutin kami, dapat menghubungi Alexander Tanri (https://ijrs.or.id/en/about-us/team/)