Pada 16 hingga 18 Desember 2025, Peneliti IJRS, Marcelino Latuputty dan Gregorius Yoseph Laba bersama perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaksanakan studi lapangan komparatif (comparative field study) terkait tata kelola pemulihan korban tindak pidana di Australia. Studi ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan peta jalan (roadmap) Victim Trust Fund di LPSK.
Kegiatan ini diawali dengan pertemuan bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney pada 16 Desember 2025. Pertemuan ini membahas koordinasi dan fasilitasi KJRI Sydney dan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Canberra dalam program perlindungan dan pemulihan korban yang ditangani LPSK. Selanjutnya, pada 17 Desember 2025, tim LPSK dan IJRS melalui fasilitasi KJRI Sydney dan Atase Kepolisian KBRI Canberra melaksanakan pertemuan dengan Australian Federal Police (AFP) guna penanganan program perlindungan korban tindak pidana yang merupakan warga negara Indonesia di Australia. Pada agenda berikutnya, 18 Desember 2025, tim LPSK dan IJRS melaksanakan pertemuan bersama Victim Assist Queensland untuk mempelajari best practice penanganan pemulihan korban tindak pidana di negara bagian Queensland, Australia. Tim LPSK dan IJRS juga melaksanakan pertemuan guna penjajakan kerja sama bersama Centre for Communication and Social Change University of Queensland pada 18 Desember 2025.
#IJRS #StudiLapangan #StudiKomparatif #TataKelolaPemulihanKorbanTindakPidana #Australia