Search

Diskusi soal Perintah Perlindungan bersama Prof. Heather Douglas

Pada tanggal 8 Desember lalu, IJRS kembali menyelenggarakan Diskusi Rutin ke-#3 bersama narasumber eksternal. Pada sesi ini, IJRS berdiskusi bersama Prof. Heather Douglas, akademisi dari Melbourne Law School, University of Melbourne.

Diskusi ini membahas berbagai isu kunci terkait regulasi dan implementasi perintah perlindungan (protection order), mulai dari karakteristik dan bentuk kekerasan dalam relasi domestik, relasi kuasa dan eskalasi kekerasan, hingga perbandingan pengaturan dan praktik perlindungan korban di berbagai yurisdiksi, khususnya di Australia. Pembahasan juga menyoroti tantangan pembuktian, peran aparat penegak hukum, serta pentingnya menyeimbangkan kebutuhan perlindungan korban dengan perlindungan hak asasi pihak yang diberikan perintah perlindungan.

Melalui diskusi ini, IJRS memperoleh perspektif komparatif yang penting untuk memperkaya analisis peluang dan tantangan pengaturan serta implementasi perintah perlindungan di Indonesia, sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif.

Nantikan sesi diskusi rutin berikutnya! Bagi teman-teman yang tertarik bergabung di sesi diskusi rutin kami, dapat menghubungi Aisyah Assyifa atau Alexander Tanri (https://ijrs.or.id/en/about-us/team/)

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

1 (2)
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Relevansinya terhadap Consular Work
IND_Studi-Lapangan-Komparatif-di-Australia
Studi Lapangan Komparatif (Comparative Field Study) Terkait Tata Kelola Pemulihan Korban Tindak Pidana Di Australia
INDO_int_Jouke Osinga
Diskusi soal KUHAP Belanda bersama Jaksa Jouke Osinga
INDO_int_Nico Tuijn
Diskusi Hukum Acara Pidana Belanda bersama Hakim Nico Tuijn