Search

FGD tentang Peran Pemberdayaan Hukum Berbasis Komunitas dalam Memperkuat Akses Keadilan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Tim peneliti IJRS melakukan FGD tentang Peran Pemberdayaan Hukum Berbasis Komunitas dalam Memperkuat Akses Keadilan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH). FGD ini dilakukan selama bulan Februari 2023 di Jakarta dan Yogyakarta.

Siapa saja sih yang terlibat dalam kegiatan ini?
Beberapa peserta yang terlibat diantaranya adalah LBH Apik Jakarta, LBH Masyarakat, IPPI, KPI, SAPDA, Jala PRT, PEKKA dan organisasi lain yang berfokus pada pemberdayaan hukum paralegal dan komunitas.

Terus apa tujuan dari penelitiannya?
Penelitian yang sedang berlangsung ini salah satunya bertujuan untuk melihat bagaimana peran komunitas dalam melakukan pemberdayaan hukum untuk menjamin akses keadilan PBH dan bagaimana peran dari komunitas dalam reformasi kebijakan terkait isu perempuan.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

KUHAP Belanda
Peluncuran Buku Terjemahan KUHAP Belanda (Wetboek van Strafvordering/Sv)
Debat RKUHAP
Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check & Balances di Tahap Pra-Adjudikasi
INDO & ING - WJP di Poland
Judicial Integrity: Challenges and Opportunities for Strengthening Transparency and Public Trust in Asia
PUU bersama Kementerian HAM
Metode Analisis dan Evaluasi Hukum sebagai Best Practice Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PUU)