Mengingat betapa pentingnya pembaruan hukum acara pidana, IJRS telah menyusun penelitian yang bertajuk “Asesmen Dampak UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Hukum Acara Pidana di Indonesia,” yang secara khusus memfokuskan pembahasan dalam KUHAP 1981 dan RKUHAP 2012. Beberapa ketentuan dalam KUHP 2023 yang dalam penelitian ini teridentifikasi membutuhkan penyelarasan dengan KUHAP 1981 dan RKUHAP 2012, antara lain:
Pengaturan Persyaratan Hukum Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan;
Bentuk Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon Atau Rechterlijk Pardon
Bentuk Putusan Pengenaan Tindakan Tanpa Penjatuhan Pidana Terhadap Penyandang Disabilitas Mental Dan/Atau Intelektual Yang Melakukan Tindak Pidana
Ketentuan Isi Putusan Pengadilan Yang Mempertimbangkan Pedoman Pemidanaan
Ketentuan Prosedur Pelaksanaan Penjatuhan Pidana Dan Tindakan;
Ketentuan Prosedur Pelaksanaan Gugurnya Kewenangan Menuntut; dan
Ketentuan Hukum Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Terhadap Korporasi.