Search

Laporan Riset

Pembaruan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023

Kepengarangan:

  • Aditya Weriansyah
  • Matheus Nathanael Siagian
  • Aisyah Assyifa
  • Alexander Tanri
  • Arianda Lastiur Paulina

Tahun Terbit:

2024

Spesifikasi Buku:

vii + 178 halaman, 21 cm

Sinopsis:

Mengingat betapa pentingnya pembaruan hukum acara pidana, IJRS telah menyusun penelitian yang bertajuk “Asesmen Dampak UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Hukum Acara Pidana di Indonesia,” yang secara khusus memfokuskan pembahasan dalam KUHAP 1981 dan RKUHAP 2012. Beberapa ketentuan dalam KUHP 2023 yang dalam penelitian ini teridentifikasi membutuhkan penyelarasan dengan KUHAP 1981 dan RKUHAP 2012, antara lain:

  1. Pengaturan Persyaratan Hukum Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan;
  2. Bentuk Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon Atau Rechterlijk Pardon
  3. Bentuk Putusan Pengenaan Tindakan Tanpa Penjatuhan Pidana Terhadap Penyandang Disabilitas Mental Dan/Atau Intelektual Yang Melakukan Tindak Pidana
  4. Ketentuan Isi Putusan Pengadilan Yang Mempertimbangkan Pedoman Pemidanaan
  5. Ketentuan Prosedur Pelaksanaan Penjatuhan Pidana Dan Tindakan;
  6. Ketentuan Prosedur Pelaksanaan Gugurnya Kewenangan Menuntut; dan
  7. Ketentuan Hukum Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Terhadap Korporasi.

Bagikan:

Laporan Riset Lainnya:

cover_asesmen_v2
Asesmen Penerapan Pedoman Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 112021 dan Pedoman 182021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
unodc-cover
Asesmen Peraturan Internal Lembaga Penegak Hukum tentang Keadilan Restoratif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana