Search

Research Report

Assessment of the Implementation of Guidelines for Handling Narcotics Cases (Guidelines 112021 and Guidelines 182021) by the Prosecutor’s Office in the Legal Area of ​​the DKI Jakarta High Prosecutor’s Office

Author:

  • Siti Ismaya
  • Aditya Weriansyah
  • Saffah Salisa Az-Zahro’
  • Andreas Nathaniel Marbun
  • Bunga Pertiwi Tontowi Puteri
  • Adery Ardhan Saputro

Year Published :

2024

Book Specifications :

xxviii + 174 halaman, 21 cm

Synopsis:

Permasalahan perbedaan penerapan hukum serta kesimpangsiuran prosedur rehabilitasi merupakan kedua permasalahan utama dari penerapan Tindak Pidana Narkotika saat ini. Untuk mengatasi masalah ini, Kejaksaan RI mengeluarkan 2 (dua) kebijakan, yaitu Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika (Pedoman 11/2021) dan Pedoman 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Pedoman 18/2021). Namun, Kejaksaan RI memandang bahwa Pedoman 11/2021 masih membutuhkan evaluasi. Berangkat dari hal tersebut, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melalui The Asia Foundation (TAF) melakukan penelitian tentang “Asesmen Penerapan Pedoman Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”. Penelitian ini berhasil mengidentifikasi potret penanganan perkara tindak pidana penyalahguna narkotika (Pasal 127 UU Narkotika) dan tindak pidana peredaran gelap narkotika (Pasal 111-116 UU Narkotika). Selain itu, penelitian ini juga berhasil mengidentifikasi tingkat kesesuaian penggunaan Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021 oleh para Jaksa dalam menangani perkara tindak pidana narkotika, serta mengidentifikasi kendala atau tantangan dalam penerapan Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021. Melalui penelitian ini, harapannya dapat memberikan evaluasi serta masukan atas keberlakuan kedua pedoman tersebut. Dengan demikian, Kejaksaan RI dapat mengambil keputusan maupun kebijakan yang didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan (evidence-based policy).

Share:

Other Research Report:

Asesmen-KUHP-2023---IJRS-1
Pembaruan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023
Assessment-of-Internal-Rules-of-Law-Enforcement-Agencies-on-Restorative-Justice-Compared-to-Law-Number-1-of-2023-on-Criminal-Law-Code-1
Assessment of Internal Rules of Law Enforcement Agencies on Restorative Justice Compared to Law Number 1 of 2023 on Criminal Law Code