Search

Sosialisasi Pedoman Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tuntutan dan Pelaksanaan Putusan Pidana Denda Perkara Tindak Pidana Umum

IJRS mendapatkan kesempatan menjadi salah satu narasumber dalam acara “Sosialisasi Pedoman Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tuntutan dan Pelaksanaan Putusan Pidana Denda Perkara Tindak Pidana Umum” yang diadakan Kejaksaan RI pada Kamis, 4 Agustus 2022 di Palembang.

Matheus sebagai perwakilan dari IJRS menjelaskan cara menentukan tuntutan pidana denda dan pidana pengganti denda berdasarkan pedoman denda nomor 7/2022. Matheus juga menjelaskan secara rinci tahapan demi tahapan yang harus diperhitungkan Jaksa dalam menentukan denda, termasuk apabila denda dibayarkan dengan cara mengangsur dan konversi waktu pidana pengganti denda dalam hal denda sudah dibayarkan sebagian.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

1 (2)
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Relevansinya terhadap Consular Work
IND_Studi-Lapangan-Komparatif-di-Australia
Studi Lapangan Komparatif (Comparative Field Study) Terkait Tata Kelola Pemulihan Korban Tindak Pidana Di Australia
INDO_int_Jouke Osinga
Diskusi soal KUHAP Belanda bersama Jaksa Jouke Osinga
INDO_int_Heather Douglas
Diskusi soal Perintah Perlindungan bersama Prof. Heather Douglas