Search

Opinion

Promoting the Role of Judges in Preventing Child Marriage

Author: Bestha Inatsan Ashila

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Indonesia untuk Penghentian Anak  tahun lalu berhasil mendorong menaikkan batas usia menikah dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan dari 16 tahun untuk anak perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia menikah bagi anak laki-laki. Sayangnya, aturan di Indonesia masih memungkinkan pengadilan mengeluarkan dispensasi kawin bagi anak. Ini bisa memukul mundur perjuangan melindungi anak dari pernikahan dini.

Anak-anak perempuan yang menikah dini menghadapi akibat yang memengaruhi kehidupan mereka. Melahirkan terlalu muda berisiko pada gangguan kesehatan seksual dan reproduksi. Berdasarkan laporan UNICEF pada 2012, anak perempuan berusia 10-14 tahun lima kali lebih berisiko meninggal pada saat hamil dan melahirkan dibandingkan dengan perempuan berumur 20-24 tahun. Mereka juga rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah dan berada dalam lingkaran kemiskinan.

UNICEF memperkirakan bahwa sesudah batasan usia menikah meningkat, jumlah perkara dispensasi kawin justru akan meningkat menjadi 2 juta perkara per tahun. Untuk mencegah hal ini, penting bagi hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan dispensasi kawin untuk mengikuti pedoman dalam mengadili permohonan dispensasi nikah (Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 tahun 2019) yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung pada November 2019.

Sebelum aturan ini dikeluarkan, standar untuk pengadilan menilai permohonan dispensasi kawin tidak diatur secara tegas, sehingga masing-masing pengadilan memeriksa dengan cara berbeda-beda. Misalnya, ada hakim yang meminta keterangan anak anak yang didengar keterangannya di persidangan namun ada juga yang mendengar orangtua saja, atau saat dispensi diminta karena terjadi kehamilan, tidak semua hakim meminta keterangan dokter.

Dengan adanya Perma No. 5 ini, hakim harus memastikan keterangan anak didengar dalam pengadilan sebagai upaya mencegah pelanggaran hak anak dalam penetapan dispensasi kawin. Baca juga: Kebijakan sertifikasi layak nikah: pentingnya intervensi kesehatan dari hulu.

Permintaan orang tua

Orang tua  dapat mengajukan dispensasi kawin  bagi anak mereka. Alasan orang tua mengajukan dispensasi kawin di antaranya adalah anak perempuan telah hamil, anak berisiko atau sudah berhubungan seksual, anak dan pasangannya sudah saling mencintai, serta anggapan orang tua bahwa anak berisiko melanggar norma agama dan sosial. Walau anak merupakan pihak yang paling terkena dampak dari penetapan pengadilan, hanya 55% putusan hakim yang dilakukan dengan mendengarkan keterangan mereka di pengadilan.

Dewi Candraningrum, pemimpin redaksi Jurnal Perempuan dan pengajar di Universitas Muhammadiyah Surakarta, menemukan dalam penelitiannya di Sukabumi, Jawa Barat bahwa penyebab terjadinya perkawinan anak adalah kemiskinan. Orang tua dengan tingkat ekonomi rendah cenderung akan menikahkan anaknya untuk meringankan beban ekonomi. Selain itu fundamentalisme agama membuat diskusi tentang seksualitas menjadi tabu. Kurangnya akses atas hak kesehatan reproduksi dan pendidikan kesehatan reproduksi menjadi salah satu faktor penyebab orang tua mendorong anak menikah untuk menghindari seks di luar nikah. Pemahaman nilai budaya dan doktrin agama juga mewujud lewat sikap takut anak menjadi perawan tua, takut anak melakukan hubungan seks di luar nikah atau zina, anggapan bahwa anak sudah dewasa secara seksual, maupun ketakutan adanya kehamilan di luar nikah.

Jumlah kasus

Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka perkawinan anak tertinggi kedua di ASEAN dan di dunia berdasarkan laporan UNICEF. Lebih dari satu juta perempuan Indonesia yang kini berusia 20-24 tahun telah menikah sebelum usia 18 tahun, menurut estimasi UNICEF, menggunakan angka prevalensi perkawinan anak dan proyeksi jumlah penduduk Indonesia.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018, ada 11.2% anak perempuan yang menikah sebelum berusia 18 tahun dan 0.5% yang menikah sebelum berusia 15 tahun. Di Indonesia, perkawinan anak paling banyak terjadi di Sulawesi Barat (34.22%), Kalimantan Selatan (33.68%), Kalimantan Tengah (33.56%), Kalimantan Barat (33.21%), dan Sulawesi Tengah (31.91%).

Menurut data Mahkamah Agung pada tahun 2018, Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) dengan permohonan dispensasi kawin terbanyak adalah diantaranya ada di Jawa Barat, Jawa Tengah Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Pengadilan Agama menerima 13.880 perkara dispensasi kawin sepanjang 2018 – 20 kali lipat lebih banyak dari jumlah perkara pada 2005–dan 99% permohonan dispensasi kawin yang diajukan dikabulkan oleh hakim.

Di sisi lain, data Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 menyebut 95% perkawinan anak terjadi tanpa pengajuan permohonan dispensasi kawin, sehingga angka yang masuk ke pengadilan belum termasuk jumlah anak yang melakukan kawin siri dan tidak tercatat oleh negara.

Peran aktif hakim

UU Perkawinan hanya mewajibkan pengadilan mendengar keterangan orang tua dalam permohonan dispensasi kawin. Karena itu, adanya PERMA No. 5 Tahun 2019, yang mengacu pada Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, sangat penting untuk menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak.

Pedoman ini salah satunya mensyaratkan pemohon harus menghadirkan anak yang dimintakan dispensasi kawin, calon suami/istri, dan orang tua calon suami/istri. Mengikuti pedoman ini hakim harus memastikan untuk mendengar langsung keterangan anak dan calon suami/istrinya terkait kesiapan pernikahan. Apabila para pihak tidak hadir maka sidang wajib ditunda.

Mendengarkan keterangan anak adalah hal yang penting dalam proses ini karena menurut Konvensi Hak Anak, anak memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas tanpa diskriminasi apapun, termasuk ketika dalam persidangan. PERMA No. 5 Tahun 2019 juga mewajibkan hakim memberikan nasihat kepada para pihak terkait risiko perkawinan anak, menggali apakah anak menyetujui rencana perkawinan serta apakah ada paksaan baik psikis, fisik, seksual atau ekonomi.

Faktanya, ada orang tua yang memaksakan anaknya untuk kawin karena takut dan malu jika anaknya menjadi perawan tua, memiliki hutang kepada pihak lain, atau anak menjadi korban kekerasan seksual sebelumnya. Hakim juga didorong untuk meminta rekomendasi dari psikolog atau pekerja sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), maupun Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta memastikan komitmen orang tua untuk tetap bertanggung jawab terhadap anak.

Perkawinan anak telah menjadi isu global. Pemerintah serta berbagai pihak termasuk anggota masyarakat, khususnya orang tua, bertanggung jawab untuk mencegah. Hakim sebagai penegak keadilan dapat berperan serta dengan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Harapannya, PERMA ini bukan hanya menjadi aturan di atas kertas saja. Sebuah pepatah lama Afrika mengatakan “it takes a village to raise a child”. Butuh keterlibatan semua pihak dan komunitas dari mulai eksekutif, legislatif, yudikatif, pemerintah daerah, sekolah, penyedia layanan, orang tua, dan masyarakat untuk membesarkan anak dan memastikan anak untuk tumbuh berkembang sesuai dengan martabatnya.

Tulisan ini dimuat dalam media The Conversation : https://theconversation.com/mendorong-peran-hakim-dalam-mencegah-perkawinan-anak-130705

this is only available in Bahasa Indonesia

Share:

Other Opinion :

COVER_Peradilan (1)
Jokowi's red report card on criminal justice reform, homework for Prabowo
KS Laki-laki
It's Hard to Believe Men Can Be Victims: The Phenomenon of Sexual Violence against Men and its Impact and Community Response
Narkotika
Revisiting Indonesia’s new Criminal Code: A missed opportunity to end legal uncertainty in drug policy
Korupsi
Modus ‘mark up’ laporan kegiatan mahasiswa: bibit dan peluang korupsi di lingkungan kampus