Search

Kegiatan Kami

Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 dan Signifikansinya dalam Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Pada tanggal 22 Oktober 2021 lalu, Unit Pengabdian Masyarakat, Klinik Hukuum Perempuan dan Anak Fakultas Hukum UI bersama Mahasiswa Kelas Klinik Hukum Kampus Merdeka dan IJRS menyelenggarakan webinar series dengan tema, “Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 dan Signifikansinya dalam Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Seksual.”

Maria Isabel Tarigan berkesempatan menjadi salah satu pembicara dalam webinar ini. Maria menjelaskan bagaimana kondisi kekerasan seksual di Indonesia dan hambatan-hambatan yang dialami perempuan dalam proses hukum perkara kekerasan seksual. Maria juga menjelaskan peran-peran IJRS dalam advokasi sehubungan dengan akses keadilan bagi perempuan dan anak di peradilan.

Turut hadir sebagai pembicara adalah Prof. Dr. Dra Sulistyowati Irianto, MA (Guru Besar Fakultas Hukum UI), Dr. Rosmalinda Rohan, S.H., M.Hum. (Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara), dan Erni Mustikasari S.H., M.H. (Kejaksaan Agung Republik Indonesia). Webinar ini juga dipandu oleh Bestha Inatsan Ashila (Deputi Knowledge Management IJRS) sebagai moderator.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

2024.05
Diskusi Kelompok Expert untuk Penyusunan Teknokratik Renstra LPSK 2025-2029 dan Penyusunan Indeks Perlindungan Saksi dan Korban
2024.04
Pasca UU TPKS, Bagaimana Implikasi Putusan Hukum Kepada Pelaku Kekerasan Seksual?
2024.04
Disparitas pemidanaan: Menyoroti Konsistensi Putusan Pengadilan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2024.04
Pertemuan antara Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Open Government Partnership (OGP) dan Sekretariat Nasional Open Government Indonesia dengan OGP Support Unit