Search

Kegiatan Kami

Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 dan Signifikansinya dalam Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Pada tanggal 22 Oktober 2021 lalu, Unit Pengabdian Masyarakat, Klinik Hukuum Perempuan dan Anak Fakultas Hukum UI bersama Mahasiswa Kelas Klinik Hukum Kampus Merdeka dan IJRS menyelenggarakan webinar series dengan tema, “Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 dan Signifikansinya dalam Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Seksual.”

Maria Isabel Tarigan berkesempatan menjadi salah satu pembicara dalam webinar ini. Maria menjelaskan bagaimana kondisi kekerasan seksual di Indonesia dan hambatan-hambatan yang dialami perempuan dalam proses hukum perkara kekerasan seksual. Maria juga menjelaskan peran-peran IJRS dalam advokasi sehubungan dengan akses keadilan bagi perempuan dan anak di peradilan.

Turut hadir sebagai pembicara adalah Prof. Dr. Dra Sulistyowati Irianto, MA (Guru Besar Fakultas Hukum UI), Dr. Rosmalinda Rohan, S.H., M.Hum. (Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara), dan Erni Mustikasari S.H., M.H. (Kejaksaan Agung Republik Indonesia). Webinar ini juga dipandu oleh Bestha Inatsan Ashila (Deputi Knowledge Management IJRS) sebagai moderator.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

Indo - Bahaya Kawin Anak
Bahaya Perkawinan Anak Beda Usia dan Perkawinan anak menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Indo - Pelatihan Advokat
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
2024.07
Diseminasi Hasil Penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”
1 (2)
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual