Search

Rapat Perdana Kelompok Kerja (Pokja) KUHP & KUHAP

18 Desember 2025 lalu telah berlangsung rapat perdana Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Jakarta. Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil Ketua MA RI Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pidana MA RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor Kamar Pidana MA RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, Bambang Myanto, S.H., M.H., hingga para praktisi hukum dari peneliti IJRS (Matheus, Aditya, Salisa) , LeIP, serta AIPJ3.

Rapat ini menjadi langkah awal koordinasi strategis dalam mempersiapkan penerapan regulasi pidana nasional yang akan mulai berlaku 02 Januari 2026 secara komprehensif dan terukur. Dalam rapat tersebut dibahas arah kerja Pokja, pemetaan isu strategis, serta penguatan sinergi lintas unit guna memastikan kesiapan aparatur peradilan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP secara efektif, berkeadilan, dan selaras dengan prinsip negara hukum.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

1 (2)
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Relevansinya terhadap Consular Work
IND_Studi-Lapangan-Komparatif-di-Australia
Studi Lapangan Komparatif (Comparative Field Study) Terkait Tata Kelola Pemulihan Korban Tindak Pidana Di Australia
INDO_int_Jouke Osinga
Diskusi soal KUHAP Belanda bersama Jaksa Jouke Osinga
INDO_int_Heather Douglas
Diskusi soal Perintah Perlindungan bersama Prof. Heather Douglas