Search

Diseminasi Hasil Penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”

Pada 9 Juli 2024 kemarin, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) sukses menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”.

Studi ini merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh IJRS bekerjasama dengan Kejaksaan Republik Indonesia atas dukungan dari Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melalui The Asia Foundation (TAF). 

Pada diseminasi ini, setelah pemaparan hasil penelitian oleh Siti Ismaya dan Aditya Weriansyah selaku Peneliti IJRS, agenda dilanjutkan dengan sesi Diskusi: Pedoman Penuntutan dan Disparitas Penerapan Hukum Tindak Pidana Narkotika. Sesi diskusi yang dimoderatori oleh Andreas Nathaniel Marbun (Peneliti IJRS) ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber, yaitu:

  1. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Kamar Pidana, Mahkamah Agung Republik Indonesia)
  2. Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia)
  3. Dr. Rudi Margono S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta)

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

1 (2)
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Relevansinya terhadap Consular Work
1 (2)
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Relevansinya terhadap Consular Work
IND_Studi-Lapangan-Komparatif-di-Australia
Studi Lapangan Komparatif (Comparative Field Study) Terkait Tata Kelola Pemulihan Korban Tindak Pidana Di Australia
INDO_int_Jouke Osinga
Diskusi soal KUHAP Belanda bersama Jaksa Jouke Osinga