Search

Kegiatan Kami

Disparitas pemidanaan: Menyoroti Konsistensi Putusan Pengadilan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam rangka masih memperingati Hari Perempuan Internasional, pada hari Kamis 28 Maret 2024, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bersama dengan The Conversation Indonesia didukung oleh Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2),  menggelar Diskusi Publik bertajuk “Disparitas pemidanaan: Menyoroti Konsistensi Putusan Pengadilan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Adapun Diskusi Publik yang digelar secara daring ini dilaksanakan sebagai wadah sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat termasuk aparat penegak hukum terkait dengan disparitas pemidanaan putusan hakim dalam kasus kekerasan seksual.

Beberapa rekomendasi yang diperoleh dari Diskusi Publik ini dalam rangka mencegah disparitas pemidanaan adalah penyusunan pedoman pemidanaan per tindak pidana kekerasan seksual, meninjau/merevisi SEMA 1/2017 karena sudah tidak sejalan/relevan dengan prinsip-prinsip perlindungan korban yang diatur dalam UU TPKS, melakukan sosialisasi UU TPKS berikut dengan turunannya, serta melakukan optimalisasi penggunaan Dana Bantuan Korban (DBK) untuk kebutuhan korban dari kasus kekerasan seksual sangat penting. DBK dapat dimanfaatkan untuk memberikan dukungan dan pemulihan kepada korban, baik dalam hal pendidikan, pemberdayaan ekonomi, atau dukungan psikologis. Penting untuk memastikan bahwa korban merasa didukung dan termotivasi untuk menghadapi proses pemulihan, dan pemanfaatan DBK secara tepat dapat menjadi instrumen yang sangat efektif dalam pemulihan korban.

🖥: Simak kembali webinarnya di Youtube IJRS TV: http://bit.ly/Webinar-Disparitas-KS

🔗: Baca juga artikel hasil temuannya di: http://bit.ly/Artikel-Disparitas-KS

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

2024.05
1st International Conference on Drugs Research and Policy 2024
01 - UNTUK WEB
AICHR Consultation on Human Rights Index
2024.05
Diskusi Kelompok Expert untuk Penyusunan Teknokratik Renstra LPSK 2025-2029 dan Penyusunan Indeks Perlindungan Saksi dan Korban
2024.04
Pasca UU TPKS, Bagaimana Implikasi Putusan Hukum Kepada Pelaku Kekerasan Seksual?