Search

Kegiatan Kami

Lokakarya Penanganan Tindak Kekerasan Seksual

Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung, bekerjasama dengan Indonesia Judicial Research Society mengadakan Lokakarya Penanganan Tindak Kekerasan Seksual. Kegiatan Lokakarya ini dihadiri Hakim Agung, Panitera Muda Pidana, Ketua dan Wakil Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Negeri, serta sejumlah praktisi hukum.

Hakim Agung Kamar Pidana, Prim Haryadi menyatakan kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi para Hakim Pokja Perempuan Anak di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual dengan mengacu pada Undang Undang TPKS yang disahkan 2022 dan Undang-Undang nomor 12 dari KUHP baru.

Hakim Agung Prim Haryadi menambahkan, kegiatan ini juga membahas relevansi Perma Nomor 3 Tahun 2017, tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, apakah masih dapat menjadi pedoman hakim dalam menyelesaikan perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Video selengkapnya terkait acara dapat Anda lihat di: https://youtu.be/PgNd7csZVts?si=3e60tJuJEOCynZ7N

 

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

Indo - Bahaya Kawin Anak
Bahaya Perkawinan Anak Beda Usia dan Perkawinan anak menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Indo - Pelatihan Advokat
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
2024.07
Diseminasi Hasil Penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”
1 (2)
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual