Search

Lokakarya Penanganan Tindak Kekerasan Seksual

Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung, bekerjasama dengan Indonesia Judicial Research Society mengadakan Lokakarya Penanganan Tindak Kekerasan Seksual. Kegiatan Lokakarya ini dihadiri Hakim Agung, Panitera Muda Pidana, Ketua dan Wakil Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Negeri, serta sejumlah praktisi hukum.

Hakim Agung Kamar Pidana, Prim Haryadi menyatakan kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi para Hakim Pokja Perempuan Anak di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual dengan mengacu pada Undang Undang TPKS yang disahkan 2022 dan Undang-Undang nomor 12 dari KUHP baru.

Hakim Agung Prim Haryadi menambahkan, kegiatan ini juga membahas relevansi Perma Nomor 3 Tahun 2017, tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, apakah masih dapat menjadi pedoman hakim dalam menyelesaikan perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Video selengkapnya terkait acara dapat Anda lihat di: https://youtu.be/PgNd7csZVts?si=3e60tJuJEOCynZ7N

 

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

BINDO
Audiensi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait Portal Informasi KataHukum.id untuk Penguatan Akses Informasi & Komunikasi Hukum dan Bantuan Hukum
1
Workshop “Sinergitas Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung RI dalam Rangka Pencegahan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim melalui Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum”
2 (1)
Audiensi CSO Open Government Partnership (OGP) Indonesia bersama Kementerian PAN RB untuk Mendorong Penguatan Tata Kelola Kemitraan Pemerintahan Terbuka di Indonesia
Sharing Session Ultrecht x IJRS
IJRS and Utrecht University Sharing Session regarding Access to Justice in Indonesia