Search

Meningkatkan Akses Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Pada tanggal 24 September 2021 kemarin, LBH Apik Jakarta mengadakan diskusi ”Meningkatkan Akses Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Melalui Implementasi Pedoman Kejaksaan Agung No. 1 Tahun 2021”. Acara ini dipandu oleh Deputi Knowledge Management IJRS Bestha Inatsan Ashila dengan 2 orang narasumber yaitu Ibu Erni Mustika Sari S.H.,M.H Jaksa di Kejaksaan Agung RI dan Ibu Dr. Margaretha Hanita tenaga ahli P2TP2A DKI Jakarta.

Acara diskusi ini dihadiri oleh berbagai stakeholder diantaranya LPSK, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Unit PPA Polres, paralegal, dan lembaga pendampingan korban.

Dalam diskusi tersebut narasumber dan peserta menyampaikan pengalamannya dan hambatan dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak dan perempua. Diskusi juga menghasilkan beberapa rekomendasi diantaranya mendorong adanya sosialisasi pedoman kejaksaan no. 1 Tahun 2021, adanya koordinasi yang lebih solid antara APH dengan LPSK dan lembaga layanan, mendorong agar kasus kekerasan seksual tidak diselesaikan dengan cara RJ, dan mendorong adanya sistem yang memastikan restitusi dibayarkan pelaku.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

BINDO
Audiensi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait Portal Informasi KataHukum.id untuk Penguatan Akses Informasi & Komunikasi Hukum dan Bantuan Hukum
1
Workshop “Sinergitas Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung RI dalam Rangka Pencegahan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim melalui Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum”
2 (1)
Audiensi CSO Open Government Partnership (OGP) Indonesia bersama Kementerian PAN RB untuk Mendorong Penguatan Tata Kelola Kemitraan Pemerintahan Terbuka di Indonesia
Sharing Session Ultrecht x IJRS
IJRS and Utrecht University Sharing Session regarding Access to Justice in Indonesia