Search

Kegiatan Kami

Memahami Trauma, Menuju Proses Peradilan yang Memulihkan

Pada tanggal 29 April 2021 kemarin Bestha Inatsan Ashila deputi knowledge management IJRS menjadi salah satu pembicara dalam Cakap Kamisan yang diselenggarakan oleh AIPJ2. Cakap Kamisan kali ini berjudul ‘’Memahami Trauma, Menuju Proses Peradilan yang Memulihkan’’ bersama dengan Dr. Kristi Poerwandari, M.Hum. Diskusi tersebut membahas mengenai dampak dan respon apa saja yang dialami korban kekerasan yang perlu dipahami oleh Aparat Penegak Hukum dan pentingnya peran dari psikolog/psikiater dalam proses peradilan.

Peran psikolog, psikiater dan konselor dalam proses peradilan baik sejak pemeriksaan hingga rehabilitasi atau konseling ternyata sudah disebutkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dari mulai undang-undang, PERMA, Pedoman Kejaksaan hingga Peraturan Menteri Kesehatan.

Salah satu peran dari psikolog dan psikiater diantaranya adalah mendorong APH dalam menggali dampak psikis/trauma atau kekerasan psikis yang seringkali belum menjadi perhatian khusus, mendorong APH dalam menggali riwayat kekerasan, mendorong APH dalam mengoptimalkan minimnya pembuktian dan membantu perkara disabilitas berhadapan dengan hukum. Keberadaan sistem pendukung salah satunya keterlibatan psikolog atau psikiater sangat penting untuk memastikan akses keadilan baik bagi terdakwa, korban dan saksi maupun para pihak dalam proses peradilan.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

2024.09
Seminar Hukum Acara Pidana Nasional ”Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional”
BIND_ALG Regional Paralegal Exchange
Kegiatan Regional Paralegal Exchange "Spotlight on Paralegals: Empowering Communities, Exchanging Stories, Building Solidarity"
Untuk web HLF MSP (INDO -INGGRIS)
High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships 2024 (HLF MSP 2024)
2024.09
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual