Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan asistensi MaPPI FHUI dan Indonesia Judicial Monitoring Society (IJRS) serta dukungan dari mitra pembangunan melalui program Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), USAID MAJU-TAF serta Rutgers WPF Indonesia telah menyusun Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional serta peluncuran dan sosialisasi pedoman kejaksaan tersebut, maka diadakan acara launching bertajuk “Launching Pedoman Kejaksaan Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana” yang diselenggarakan secara virtual pada 8 Maret 2021.
Bestha Inatsan Ashila (Peneliti IJRS) berkesempatan menjadi salah satu pembicara dalam acara ini.
Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah :
- Sosialisasi aturan internal Kejaksaan Agung RI terkait akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam proses peradilan kepada publik.
- Membuka ruang untuk tanya jawab antara masyarakat sipil dengan Kejaksaan serta tim penyusun
- Mendorong adanya kolaborasi dan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dan masyarakat sipil dalam rangka pemenuhan hak perempuan dan anak dalam mengakses keadilan
Materi presentasi launching pedoman kejaksaan dapat diunduh di :
Video streaming launching pedoman kejaksaan dapat dilihat di : https://youtu.be/1DRWG-pBB2I
Dan file pedoman kejaksaan nomor 1 tahun 2021 dapat diunduh di link: http://bit.ly/Pedoman-Kejaksaan-1-2021