Search

Kegiatan Kami

Media Briefing Peluncuran Hasil Studi Kesetaraan Gender

Media Briefing Peluncuran Hasil Studi Kesetaraan Gender “Persepsi dan Dukungan Stakeholder, serta Respons Masyarakat terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” yang akan diadakan secara online pada 25 November 2020 telah selesai.

Media briefing ini dihadiri oleh beberapa narasumber diantaranya :
1. Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M., – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra
2. Prof. Dr. Vennetia Ryckerens Danes, M.S., Ph.D, – Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, KPPPA
3. Tatat – Program Manager INFID
4. Ratna Batara Munti – Peneliti Kualitatif
5. Arsa Ilmi Budiarti – Peneliti Kuantitatif IJRS

Dan moderator:
Sonya Helen Sinombor – Jurnalis KOMPAS

Kegiatan dibuka oleh A. D. Eridani selaku Senior Program Officer Partnership & Membership. Beliau menyampaikan Media Briefing ini memiliki 3 tujuan :
1) Menyebarluaskan hasil studi kualitatif dan kuantitatif
2) Meningkatkan dukungan publik untuk mempercepat pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
3) Menyampaikan data dan fakta kepada masyarakat dan pemangku kebijakan mengenai urgensi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Arsa Ilmi (Peneliti IJRS) memaparkan hasil studi kuantitatif terkait penelitiannya. Studi Kuantitatif Persepsi Masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dilaksanakan pada Mei – Juli 2020 dengan 2210 responden di 34 provinsi dengan margin of error 2%. Survei dilakukan melalui telepon dan multistage cluster sampling.

Berdasarkan hasil studi kuantitatif, 70,5% setuju diberlakukan RUU PKS. Namun, 57,2% diantaranya belum pernah mendengar apa itu RUU P-KS. Sehingga, perlu ada edukasi dan sosialisasi mengenai RUU ini kepada masyarakat secara luas.

71,8% responden pernah mengalami kekerasan seksual. 66,7 % diantaranya adalah perempuan.

80,3% setuju bahwa bahwa perempuan itu lemah secara fisik sehingga lebih sering menjadi korban kekerasan. 62,8% setuju bahwa Kekerasan/pelecehan secara seksual itu lebih wajar dialami perempuan daripada laki-laki.

> 93% merasa bahwa penting agar korban memperoleh berbagai hak pemulihan seperti konseling, pengobatan, untuk kembali ke masyarakat dll.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

Indo - Bahaya Kawin Anak
Bahaya Perkawinan Anak Beda Usia dan Perkawinan anak menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Indo - Pelatihan Advokat
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
2024.07
Diseminasi Hasil Penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”
1 (2)
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual