Search

Kegiatan Kami

Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin

Arsa Ilmi (peneliti IJRS) mendapatkan kesempatan menjadi salah satu narasumber dalam Webinar yang diadakan oleh Infid dan Koalisi Perempuan Indonesia. Arsa Ilmi memaparkan penelitian kuantitatif tentang perkawinan anak di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Arsa menyampaikan ada perbedaan persepsi mengenai perkawinan anak perempuan dan laki-laki. Sebanyak 56.1% responden menjawab anak perempuan di bawah usia 19 tahun boleh menikah, alasan terbanyak melakukan perkawinan anak perempuan adalah untuk menghindari perzinahan (77.3%). Sebaliknya, untuk anak laki-laki, anggapan bahwa anak laki-laki di bawah usia 19 tahun boleh menikah hanya sebesar 38%.

“Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin” dapat Anda lihat diskusinya di laman Facebook Infid atau klik bit.ly/WebinarInfid-IJRS

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

2024.04
Disparitas pemidanaan: Menyoroti Konsistensi Putusan Pengadilan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2024.04
Pertemuan antara Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Open Government Partnership (OGP) dan Sekretariat Nasional Open Government Indonesia dengan OGP Support Unit
Template-Kegiatan-IJRS-1
Kunjungan ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
INDO
Penguatan Penelusuran Pencucian Uang terhadap Pihak Ketiga (Third-Party Money Laundering) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia