Search

Kegiatan Kami

Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin

Arsa Ilmi (peneliti IJRS) mendapatkan kesempatan menjadi salah satu narasumber dalam Webinar yang diadakan oleh Infid dan Koalisi Perempuan Indonesia. Arsa Ilmi memaparkan penelitian kuantitatif tentang perkawinan anak di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Arsa menyampaikan ada perbedaan persepsi mengenai perkawinan anak perempuan dan laki-laki. Sebanyak 56.1% responden menjawab anak perempuan di bawah usia 19 tahun boleh menikah, alasan terbanyak melakukan perkawinan anak perempuan adalah untuk menghindari perzinahan (77.3%). Sebaliknya, untuk anak laki-laki, anggapan bahwa anak laki-laki di bawah usia 19 tahun boleh menikah hanya sebesar 38%.

“Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin” dapat Anda lihat diskusinya di laman Facebook Infid atau klik bit.ly/WebinarInfid-IJRS

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

2024.09
Seminar Hukum Acara Pidana Nasional ”Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional”
BIND_ALG Regional Paralegal Exchange
Kegiatan Regional Paralegal Exchange "Spotlight on Paralegals: Empowering Communities, Exchanging Stories, Building Solidarity"
Untuk web HLF MSP (INDO -INGGRIS)
High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships 2024 (HLF MSP 2024)
2024.09
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual