Search

Kriminalisasi Ganja Medis: Harus Berapa Banyak Korban Lagi?

Peneliti IJRS, Maria Tarigan, menjadi pembicara dalam diskusi online, “Kriminalisasi Ganja Medis: Harus Berapa Banyak Korban Lagi?” yang diselenggarakan oleh Loophole Academy hari Selasa, 15 Juni 2020.

Dalam diskusi ini, Maria menjelaskan bagaimana hak atas kesehatan dan perkembangan pemanfaatan ganja medis dipertimbangkan dalam memutus kasus Reyndhart Rossy N. Siahaan. Maria juga menyatakan bahwa seharusnya Reyndhart Rossy bisa diputus bebas atas dasar daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP.

Turut menjadi pembicara dalam acara ini adalah Harie NC Lay selaku kuasa hukum Rossy dan Dhira Narayana dari Lingkar Ganja Nusantara, masing-masing menjelaskan perkembangan kasus Rossy dan pemanfaatan ganja medis dari dalam kebudayaan Indonesia.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

IND_Studi-Lapangan-Komparatif-di-Australia
Studi Lapangan Komparatif (Comparative Field Study) Terkait Tata Kelola Pemulihan Korban Tindak Pidana Di Australia
INDO_int_Jouke Osinga
Diskusi soal KUHAP Belanda bersama Jaksa Jouke Osinga
INDO_int_Heather Douglas
Diskusi soal Perintah Perlindungan bersama Prof. Heather Douglas
INDO_int_Nico Tuijn
Diskusi Hukum Acara Pidana Belanda bersama Hakim Nico Tuijn