Search

4th International Conference on Access to Legal Aid in Criminal Justice System

4th International Conference on Access to Legal Aid in Criminal Justice System menyoroti upaya global dalam mengimplementasikan agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan dan memastikan akses keadilan bagi semua, menerapkan prinsip-prinsip dan pedoman PBB tentang akses bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana.

Acara ini bertujuan untuk mendukung pemerintah dan pemberi bantuan hukum dalam mengembangkan sistem bantuan hukum komprehensif yang dapat diakses dan efektif, memiliki jangkauan nasional, dan tersedia untuk semua tanpa diskriminasi.

Pada momen kritis ini, konferensi ini mempertemukan perwakilan tingkat nasional, penyedia bantuan hukum, anggota masyarakat sipil, dan pakar lainnya untuk mengatasi tantangan global dalam bantuan hukum di tengah COVID-19. Konferensi ini berfokus pada hasil yang praktis dan dapat dicapai, praktik terbaik, dan solusi inovatif untuk memastikan akses keadilan bagi semua.

Konferensi ini dihadiri oleh hampir 800 peserta dari sekitar 89 Negara. IJRS berkesempatan menjadi salah satu peserta dari Indonesia. Siska Trisia dan Josua Satria Collins menjadi perwakilan dari peneliti IJRS yang menghadiri konferensi internasional ini.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

1 (2)
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Relevansinya terhadap Consular Work
1 (2)
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Relevansinya terhadap Consular Work
IND_Studi-Lapangan-Komparatif-di-Australia
Studi Lapangan Komparatif (Comparative Field Study) Terkait Tata Kelola Pemulihan Korban Tindak Pidana Di Australia
INDO_int_Jouke Osinga
Diskusi soal KUHAP Belanda bersama Jaksa Jouke Osinga