Search

Pengampunan untuk (Si)apa? Laporan Penelitian Kebijakan Amnesti Lewat KEPPRES 17/2025

Kepengarangan:

Tim Penulis:
Adi Nugroho
Albert Wirya
Kiki Marini Situmorang

Enumerator:
Muhammad Tori
Syana Mifta Salsabila
Syifadilla Subagyo Putri
Siti Ismaya
Aditya Weriansyah

Tahun Terbit:

2026

Spesifikasi Buku:

B5 (17,6 x 25 cm)

Sinopsis:

Amnesti telah lama menjadi bagian dari praktik ketatanegaraan Indonesia, dari upaya meredam konflik politik hingga koreksi atas kriminalisasi. Namun, praktik terbaru menunjukkan bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya tepat sasaran dan masih menyisakan berbagai persoalan dalam keadilan, akuntabilitas, dan efektivitasnya dalam sistem pemasyarakatan. Amnesti ke depan harus dibenahi secara serius melalui pembentukan regulasi yang jelas, transparan, dan akuntabel, dengan kriteria penerima yang terukur serta berbasis risiko dan kerentanan. Kebijakan ini juga harus memprioritaskan kelompok non-kekerasan dan kelompok rentan, menghindari disparitas antar pelaku dalam perkara yang sama, serta memastikan tidak ada lagi keterlambatan yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia. Di saat yang sama, amnesti tidak dapat terus dijadikan solusi utama atas overkapasitas lapas tanpa diiringi reformasi menyeluruh terhadap kebijakan pemidanaan, termasuk pengurangan ketergantungan pada pidana penjara dan pembenahan kebijakan narkotika.

Bagikan:

Laporan Riset Lainnya:

Rekomendasi-Kebijakan-Tata-Kelola-Rumah-Penyimpanan-Benda-Sitaan-dan-Barang-Rampasan-Negara-di-Badan-Pemulihan-Aset-Kejaksaan-Agung-RI-1
Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI
Copy-of-(WEB)-Template-Kegiatan-IJRS
Apa yang Berubah dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia? Panduan Singkat tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025