- Marselino H. Latuputty, S.H., M.H.
- Achmad Soleh, S.I.P.
- Gregorius Yoseph Laba, S.H.
- Indryasari, S.I.P.
- Sandra Anggita S.H., M.H.
- Gladys Nadya Arianto, S. Sos.
Sejak pemberlakuan secara efektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pada pasal 187 memperkenalkan instrumen pembiayaan dana abadi yang ditujukan untuk pembayaran ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Sumber pendanaannya dapat berasal dari APBN, pendapatan investasi, bagi hasil PNBP penegakan hukum, hasil pengelolaan barang rampasan, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Namun ketentuan mengenai kelembagaan pengelola Dana Abadi belum diatur secara eksplisit. KUHAP 2025 hanya menyebutkan bahwa dana abadi dibayarkan oleh lembaga yang mengelola dana abadi serta mendelegasikan ketentuan dana abadi untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Saat Policy Brief ini disusun, Peraturan Pemerintah pelaksana KUHAP 2025 sedang dalam proses penyusunan.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat urgensi untuk memetakan alternatif kelembagaan bagi pengelolaan Dana Abadi sebagaimana dimaksud dalam KUHAP 2025. Oleh karena itu, Policy Paper ini disusun untuk merumuskan sejumlah alternatif model kelembagaan pengelolaan Dana Abadi, dengan mempertimbangkan dasar hukum yang berlaku, praktik pengelolaan dana abadi di Indonesia, kesesuaian mandat antar-lembaga, serta kebutuhan akan mekanisme pemulihan korban yang efektif.