Search

Laporan Riset

Pembaruan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023

Kepengarangan:

  • Aditya Weriansyah
  • Matheus Nathanael Siagian
  • Aisyah Assyifa
  • Alexander Tanri
  • Arianda Lastiur Paulina
  • Sri B. Praptadina

Tahun Terbit:

2024

Spesifikasi Buku:

xi + 157 halaman, 21 cm

Sinopsis:

Mengingat betapa pentingnya pembaruan hukum acara pidana, IJRS telah menyusun penelitian yang bertajuk “Pembaruan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023” yang secara khusus memfokuskan pembahasan dalam KUHAP 1981 dan RKUHAP 2012. Beberapa ketentuan dalam KUHP 2023 yang dalam penelitian ini teridentifikasi membutuhkan penyelarasan pada KUHAP 1981 dan RKUHAP 2012, antara lain:

  1. Pengaturan Persyaratan Hukum Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan;
  2. Bentuk Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon Atau Rechterlijk Pardon);
  3. Bentuk Putusan Pengenaan Tindakan tanpa Penjatuhan Pidana terhadap Penyandang Disabilitas Mental dan/atau Intelektual yang Melakukan Tindak Pidana;
  4. Ketentuan Isi Putusan Pengadilan yang Mempertimbangkan Pedoman Pemidanaan;
  5. Ketentuan Prosedur Pelaksanaan Penjatuhan Pidana dan Tindakan;
  6. Ketentuan Prosedur Pelaksanaan Gugurnya Kewenangan Menuntut; dan
  7. Ketentuan Hukum Acara Pemeriksaan Tindak Pidana terhadap Korporasi.

Untuk mengunduh ringkasan eksekutifnya, silahkan klik link berikut ini

Bagikan:

Laporan Riset Lainnya:

disparitas-pemidanaan
Disparitas Putusan Pengadilan dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan dan Tindak Pidana Perkosaan
asesmen-penerapan
Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta