Publikasi ini diterbitkan oleh LBH Masyarakat di: https://lbhmasyarakat.org/sebuah-catatan-kaki-untuk-pidana-mati-dalam-kuhp-2023-dan-kuhap-2025/
Upaya penyusunan *safeguards* untuk pidana mati kerap dikritik, bukan karena tidak penting, melainkan karena persoalan kesewenang-wenangan dalam penjatuhannya tetap ada. Saul Lehrfreund dan Roger Hood menilai subjektivitas hanya berpindah ke pembuat batasan dan aparat penegak hukum. Artinya, persoalannya bukan mencari cara “aman” menjatuhkan pidana mati, tetapi mempertanyakan keberadaan pidana mati itu sendiri.
Meski demikian, *safeguards* dalam tulisan ini tidak dimaksudkan untuk melegitimasi pidana mati, melainkan sebagai pelengkap KUHP 2023 yang masih mengakuinya secara terbatas, dengan tujuan memastikan penerapannya oleh hakim secara ketat dan selektif.
KUHP 2023 (berlaku 2026) membawa tiga perubahan utama: (1) perubahan pada beberapa delik yang diancam pidana mati; (2) kemungkinan komutasi menjadi penjara seumur hidup; dan (3) perubahan status pidana mati menjadi pidana khusus. Komutasi dimungkinkan jika terpidana berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun atau tidak dieksekusi dalam jangka waktu tersebut. Selain itu, meski pidana mati kini dikategorikan sebagai pidana khusus, perubahan ini tidak disertai penjelasan memadai maupun indikator pergeseran paradigma yang jelas.
Sayangnya, perubahan tersebut belum diikuti penguatan standar ajudikasi yang ketat dan selektif, termasuk dalam KUHAP 2025. Padahal, masalah utama muncul sejak tahap ini, sebagaimana terlihat dalam fenomena “lethal lottery” di India dan inkonsistensi putusan di Indonesia, khususnya perkara narkotika.
Karena itu, tulisan ini menawarkan “catatan kaki” sebagai rambu bagi pembentuk undang-undang dan pemangku kebijakan, yang mencakup aspek substansial (standar penjatuhan pidana mati) dan prosedural (hukum acara pidana).