Search

Beyond Self-Laundering Investigating and Prosecuting Third-Party Money Laundering in Indonesia

Senin, 26 Februari 2024, IJRS bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan seminar “Penguatan Penelusuran Pencucian Uang terhadap Pihak Ketiga (Third-Party Money Laundering) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia”. Seminar ini berlangsung secara hybrid dengan melibatkan para jaksa bidang tindak pidana khusus pada lingkungan Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh daerah di Indonesia.

Seminar ini mengadirkan dua narasumber, diantaranya Dr. Prosper Maguchu, LL.M., Asisten Profesor pada Fakultas Hukum Vrije Universiteit Amsterdam dan Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., Dewan Pakar IJRS dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011.

Pada kesempatan ini, Dr. Prosper memaparkan hasil kajian Financial Action Task Force (FATF) terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia, serta mekanisme penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pencucian uang yang melibatkan pihak ketiga. Sementara itu, Dr. Yunus Husein menyampaikan materi terkait posisi tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sebagai predicate crime dari tindak pidana pencucian uang.

Share:

Other Activities:

[ENG] KUHAP Belanda
The launch event for the translated edition of the Dutch Criminal Procedure Code (Wetboek van Strafvordering/Sv)
[ENG] Debat RKUHAP
Quo Vadis RKUHAP: Searching for the Ideal Model of Cooperation Between Law Enforcement Agencies and Check & Balances in the Pre-Adjudication Stage
INDO & ING - WJP di Poland
Judicial Integrity: Challenges and Opportunities for Strengthening Transparency and Public Trust in Asia
[ENG] PUU bersama Kementerian HAM
The Method of Legal Analysis and Evaluation as a Best Practice Guideline for Mainstreaming Human Rights in the Formulation of Legislation.