Search

Our Activities

Beyond Self-Laundering Investigating and Prosecuting Third-Party Money Laundering in Indonesia

Senin, 26 Februari 2024, IJRS bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan seminar “Penguatan Penelusuran Pencucian Uang terhadap Pihak Ketiga (Third-Party Money Laundering) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia”. Seminar ini berlangsung secara hybrid dengan melibatkan para jaksa bidang tindak pidana khusus pada lingkungan Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh daerah di Indonesia.

Seminar ini mengadirkan dua narasumber, diantaranya Dr. Prosper Maguchu, LL.M., Asisten Profesor pada Fakultas Hukum Vrije Universiteit Amsterdam dan Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., Dewan Pakar IJRS dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011.

Pada kesempatan ini, Dr. Prosper memaparkan hasil kajian Financial Action Task Force (FATF) terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia, serta mekanisme penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pencucian uang yang melibatkan pihak ketiga. Sementara itu, Dr. Yunus Husein menyampaikan materi terkait posisi tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sebagai predicate crime dari tindak pidana pencucian uang.

Share:

Other Activities:

Inggris - Bahaya Kawin Anak
Bad Impact of Child Marriage at Different Ages and Child Marriage under the Law on Sexual Violence Crimes
Inggris - Pelatihan Advokat
Capacity Building Training for Advocates on Law No. 12 of 2022 on the Crime of Sexual Violence
2024.07
Dissemination of Research Findings "Assessment of the Implementation of Prosecutor Guidelines on Handling Narcotics Cases (Guidelines 11/2021 and Guidelines 18/2021) by Prosecutors in the Jurisdiction of the DKI Jakarta High Prosecutor's Office"
2 (2)
Capacity Building Training for Advocates on Law No. 12 of 2022 on the Crime of Sexual Violence