Search

[Press Release] Number of Court Officials Positive for COVID-19 Increases, Supreme Court’s Commitment to Protect Court Officials Questioned

Per Senin 31 Agustus 2020, berdasarkan penelusuran media, kasus aparat pengadilan yang positif COVID-19 terdeteksi sekitar 86 orang yang tersebar di 16 pengadilan di seluruh Indonesia (data terlampir). Respon pengadilan ditemukan masih beragam, misalnya terdapat pengadilan yang menutup total pengadilan (lockdown), ada yang menunda sidang, maupun mengurangi jadwal sidang, sampai melakukan rapid test atau swab test. Namun, masih ada yang hanya melakukan penyemprotan dan tetap membuka pelayanan.

Pengadilan Tanggal Jumlah Aparat Pengadilan yang Positif Respon
PN Medan 25 Agustus 1 Memberlakukan Work From Home bagi Sebagian aparat pengadilan selama 5 hari. Hanya memberlakukan sidang secara virtual.Melakukan rapid test.
PN Serang 25 Agustus 2 Melakukan swab test
PN Jakarta Pusat (2) 24 Agustus 9 Menutup Pengadilan 7 hari
PN Jakarta Pusat (1) 19 Agustus 1 Penyemprotan
PN Denpasar 18 Agustus 5 Menutup Pengadilan 14 hari
PA Praya 18 Agustus 1 Penyemprotan
PN Pare-Pare 18 Agustus 1 Menutup pengadilan 3 hari
PN Amlapura 13 Agustus 3 Membatasi layanan
PA Bukittinggi 12 Agustus 1 Menutup pengadilan 14 hari
PN Jakarta Barat 11 Agustus 5 Menutup pengadilan 6 hari
PA Kendari 11 Agustus 10 Menutup pengadilan 8 hari
PA Surabaya (3) 10 Agustus 26 Menunda sidang 14 hari dan membatasi layanan
PN Gorontalo 10 Agustus 2 Menunda sidang 14 hari
PN Surabaya (2) 9 Agustus 7 Menutup layanan selama 14 hari
PA Deli Serdang 28 Juli 1 Menutup pengadilan selama 7 hari
PA Lubukpakam 27 Juli 1 Menutup pengadilan selama 7 hari
PN Semarang 19 Juli 1 Tes rapid massal
PA Lumajang 17 Juli 7 Menutup Pengadilan selama 7 hari
PN Surabaya (1) 15 Juni 2 Penundaan sidang selama 14 hari

Kondisi di atas tentu menimbulkan kekhawatiran dan membutuhkan respon yang tegas  dari Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana kita ketahui pengadilan adalah tempat bertemunya banyak pihak, yaitu aparat pengadilan, penasihat hukum, jaksa penuntut umum dan para pihak yang bersengketa. Oleh karena itu kesehatan maupun keselamatan banyak pihak dipertaruhkan dalam pengelolaan penanganan COVID-19 di pengadilan.

Sejak COVID-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam di Indonesia, upaya Mahkamah Agung dalam merespon situasi darurat ini telah dimulai dengan dikeluarkannya SEMA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, sebagaimana terakhir kali diubah dengan SEMA No. 6 Tahun 2020. Kebijakan ini telah disesuaikan dengan perkembangan situasi terkini melalui lima kali perubahan. Selanjutnya MA mengeluarkan SEMA No. 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Untuk Wilayah Jabodetabek Dan Wilayah Dengan Status Zona Merah COVID-19. Melalui pedoman ini, MA menekankan penggunaaan E-Court maupun E-Litigation untuk menghindari atau setidaknya mengurangi potensi berkumpulnya banyak orang. Langkah selanjutnya yang harus diapresiasi adalah adanya Nota Kesepahaman  antara MA, Kejaksaan, Kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan COVID-19 pada 13 April 2020.

Namun upaya-upaya di atas belum dapat mengantisipasi pencegahan penyebaran COVID-19 dan merespon kasus aparat pengadilan yang positif COVID-19. Dalam pedoman memang telah disebutkan sistem work from home, pembagian shift kerja, persidangan secara daring, himbauan menjaga jarak aman, menggunakan alat pelindung diri sebagai upaya menjaga keselamatan pegawai pengadilan. Namun dengan meningkatnya jumlah pegawai yang positif COVID-19 membuat upaya tersebut tidaklah cukup. Contact Tracing diperlukan untuk melacak kemungkinan berpindahnya virus dari aparat pengadilan kepada jaksa penuntut umum, penasihat hukum dan masyarakat yang hadir di pengadilan atau sebaliknya.

Mahkamah Agung belum mewajibkan seluruh pengadilan untuk melakukan rapid test atau swab test secara berkala kepada aparat pengadilan dan tidak perlu menunggu sampai ada pegawai yang terkonfirmasi positif. Beberapa pengadilan ada yang telah melakukan rapid test atau swab test secara mandiri. Namun, seringkali setelah seorang aparat pengadilan dinyatakan positif COVID-19, tidak semuanya diberikan rapid test atau swab test. Selain itu, Mahkamah Agung juga harus meningkatkan peran pimpinan pengadilan agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan sesuai standar World Health Organization (WHO).

Oleh karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan menyatakan:

  1. Mendesak Mahkamah Agung agar menutup sementara minimal selama 14 hari semua layanan pengadilan yang memiliki kasus positif COVID-19, dan terhadap kasus pidana yang memiliki isu masa penahanan, pengadilan wajib menerapkan sidang secara daring.
  2. Mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan terkait kewajiban melakukan rapid test/swab test secara berkala dan menyeluruh untuk semua aparat pengadilan di seluruh Indonesia.
  3. Mendesak Mahkamah Agung untuk mewajibkan seluruh pengadilan selama masa tunggu hasil rapid test/swab test untuk menutup total pengadilan sampai dipastikan tidak ada aparat pengadilan yang positif COVID-19.
  4. Mendesak Mahkamah Agung untuk benar-benar menekankan para pimpinan pengadilan dalam memaksimalkan sistem work from home (WFH) atau sistem kerja bergiliran, melakukan persidangan daring, dan hal-hal lain dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Jakarta, 2 September 2020

Koalisi Pemantau Peradilan
YLBHI, LeIP, PILNET Indonesia, PUSKAPA, ICW, PBHI, IJRS, ICJR, LBH Masyarakat, KontraS, ELSAM, LBH Jakarta, ICEL, PSHK, Imparsial, LBH Apik Jakarta

Share:

Other Press Release:

INGGRIS-Press Release
Training: Capacity Building for Advocates on Law No. 12 of 2022 on the Crime of Sexual Violence
Rilis Pers
Sentencing Disparity: Highlighting the Consistency of Court Decisions in Crimes of Sexual Violence
INGGRIS-Press Release
Press Release of Civil Society Coalition for Openness of the Indonesian Government
INGGRIS-Press Release
[MEDIA RELEASE ICJR, IJRS, PUSKAPA, LEIP] "Misguided" RJ Implementation Will Never Provide Justice for Victims