Search

Press Release: Urging Judicial Institutions to Postpone Trials During the Covid-19 Pandemic & Release Some Detainees

Per Sabtu 21 Maret 2020 pukul 16.00 WIB, Achmad Yurianto selaku Juru Bicara Pemerintah RI untuk penanganan Coronavirus disease (COVID-19) menyatakan bahwa 450 orang positif COVID-19, 38 orang meninggal dunia dan 20 orang sembuh. Terdapat penambahan kasus baru sebanyak 81 orang, kematian sejumlah 6 orang dan pasien sembuh sebanyak 4 orang dari hari sebelumnya. Lebih lanjut, Achmad Yurianto menyatakan bahwa COVID-19 berpotensi menginfeksi 600-700 ribu orang di Indonesia berdasarkan perhitungan population at risk, yakni jumlah populasi yang kemungkinan melakukan kontak secara langsung maupun tidak langsung dengan penderita COVID-19 sehingga memiliki risiko tinggi terinfeksi (cnnindonesia.com). Jumlah kematian (death toll) akibat COVID-19 yang semakin meningkat di Indonesia, menempatkan angka kematian Indonesia lebih dari 8% di mana saat rilis ini ditulis menjadi yang tertinggi di dunia bahkan di atas Italia, Iran, China, Jepang, dan Spanyol (data dari Johns Hopkins Center for Health Security).

Bertolak belakang penetapan pandemic COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam di Indonesia dan himbauan Pemerintah RI untuk meminimalisasi interaksi manusia dalam jumlah banyak, ruang sidang masih menjadi tempat berkumpul para aparat penegak hukum dan para pihak yang berperkara. Dalam masa pandemi ini, Mahkamah Agung diharapkan untuk memiliki sense of crisis (rasa kepekaan terhadap situasi krisis) dengan cara mengutamakan keselamatan aparat penegak hukum dan para pihak yang berperkara. Sebuah itikad baik ketika pada 17 Maret 2020, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (SE SEKMA) No. 1 Tahun 2020 berupa upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Namun, sayang sekali SE SEKMA ini tidak menunjukkan ketegasan Mahkamah Agung untuk mencegah penyebaran COVID-19. SE SEKMA ini mengatur bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilangsungkan seperti biasa. Persidangan yang masih berjalan seperti biasa dan menjadi tempat berkumpul banyak orang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19. Dalam situasi ini, Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan fakta bahwa penyebaran COVID-19 sangat cepat dan angka kematian (death toll) akibat COVID-19 di Indonesia kian hari kian meningkat.

Selain itu, hak kesehatan orang-orang yang sedang terkurung di rumah tahanan negara (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) juga belum dipikirkan dengan baik. Penghuni Rutan dan Lapas. Dengan fakta bahwa Rutan dan Lapas mengalami overcrowding dengan tingkat kelebihan kapasitas sebanyak 98% (data smslap.ditjenpas.go.id per 17 Maret 2020), Rutan dan Lapas juga sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19 dengan cepat. Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan telah menerapkan kebijakan untuk membatasi kunjungan. Namun, kebijakan ini tidak sejalan dengan perintah pengadilan yang tetap memanggil para tahanan untuk bersidang.

Situasi overcrowding yang tidak memungkinkan social distancing (jaga jarak antar manusia) dan minimnya pemenuhan hak atas kesehatan bagi para tahanan akan membuat penyebaran COVID-19 semakin tak terbendung. Hal ini akan menimbulkan risiko penyebaran COVID-19 kepada aparatur penegak hukum seperti Hakim, Jaksa, Advokat dan lainnya yang intens berinteraksi dalam jarak dekat dan kontak fisik dengan tahanan.

Koalisi Pemantau Peradilan melihat bahwa ketiadaan kebijakan dari Mahkamah Agung untuk melakukan penundaan sidang karena COVID-19 menyebabkan potensi penyebaran COVID-19 yang membahayakan aparatur penegak hukum dan juga para tahanan. Selanjutnya, kebijakan terhadap tahanan juga perlu mendapat perhatian khusus dan seharusnya tidak hanya diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM tetapi wajib melibatkan institusi lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Penundaan sidang perlu diikuti kebijakan melepaskan sebagian tahanan yaitu mereka yang menjadi tersangka tindak pidana ringan termasuk pengguna narkotika. Selain itu warga binaan pemasyarakatan yang masuk kriteria untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Remisi perlu diberikan tanpa permohonan yang bersangkutan dan birokrasi administrasi seperti biasa. Hal ini untuk menjamin keselamatan dan akhirnya hak hidup para tahanan, warga binaan pemasyarakatan, penjaga Rutan, Sipir Lapas serta anggota keluarganya dan pada akhirnya hidup seluruh bangsa.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Koalisi Pemantau Peradilan mendesak kepada Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan serta Kementerian Hukum dan HAM untuk:

  1. Mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan penundaan persidangan pada semua pengadilan tingkat pertama di Indonesia dalam jangka waktu social distancing yang dianjurkan oleh Pemerintah RI;
  2. Mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan;
  3. Mendesak Mahkamah Agung perlu mempercepat pelayanan E-litigasi (administrasi perkara dan prosedur persidangan secara elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara) di seluruh pengadilan sebagai alternatif penyelesaian penundaan dan/atau peniadaan sidang;
  4. Mendesak Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan perlu melakukan kesepakatan bersama terkait penundaan persidangan dengan implikasi jangka waktu penahanan. Perlu ada aturan bersama terkait penangguhan masa tahanan bagi tahanan yang jangka waktunya akan habis;
  5. Mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk melindungi tahanan di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak atas kesehatannya;
  6. Mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung meninjau ulang penahanan saat ini untuk mengurangi overcrowding di Rutan dan Lapas serta mendesak Kementerian Hukum dan HAM melalui Lapas meninjau ulang kebijakan penerapan pemberian remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB) dengan mengutamakan warga binaan pemasyarakatan dengan hukuman ringan ataupun kejahatan biasa, termasuk pengguna narkotika.

ELSAM, ICJR, IJRS, LBH Jakarta, LeiP, Kontras, PBHI, YLBH, PILNET Indonesia, ICW, CDS, LBH Masyarakat, LBH Apik Jakarta, PSHK, ICEL.

Narahubung:
Liza
Afif

Share:

Other Press Release:

INGGRIS-Press Release
Training: Capacity Building for Advocates on Law No. 12 of 2022 on the Crime of Sexual Violence
Rilis Pers
Sentencing Disparity: Highlighting the Consistency of Court Decisions in Crimes of Sexual Violence
INGGRIS-Press Release
Press Release of Civil Society Coalition for Openness of the Indonesian Government
INGGRIS-Press Release
[MEDIA RELEASE ICJR, IJRS, PUSKAPA, LEIP] "Misguided" RJ Implementation Will Never Provide Justice for Victims