Di tengah upaya pencegahan pandemi COVID-19, majelis hakim dituntut untuk lebih banyak menggunakan opsi alternatif pemidanaan non-pemenjaraan. Upaya ini dapat membantu mengurangi jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Rutan/Lapas yang sudah mengalami overcrowding dan mencegah terjadinya potensi penularan COVID-19 di dalam Rutan/Lapas.
Dalam melaksanakan pencegahan penularan COVID-19, seluruh elemen masyarakat diminta untuk berpartisipasi. Upaya physical distancing banyak dilakukan untuk mencegah penularan yang lebih besar. Namun sayangnya, di tengah setting Rutan/Lapas sebagai tempat berkumpul WBP ditambah dengan kondisi overcrowding di Indonesia, hal ini tidak mungkin dilakukan oleh WBP. Kerentanan Rutan/Lapas sebagai tempat penularan penyakit akibat virus harus ditanggapi dengan komprehensif oleh seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana, tidak terkecuali hakim.
Mahkamah Agung melalui SEMA No. 1 Tahun 2020 menyampaikan bahwa persidangan perkara pidana yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap dilaksanakan. Kemudian pada 27 Maret 2020, Mahkamah Agung mulai memerintahkan pelaksanaan persidangan dengan teleconference. Dengan demikian, maka persidangan perkara pidana masih akan terselenggara, termasuk sidang dengan agenda putusan.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan peradilan saat ini harus mendukung upaya pencegahan COVID-19. Terkait dengan pemidanaan, hakim harus berusaha memproduksi putusan yang sejalan dengan pencegahan COVID-19. Untuk mendukung hal itu telah banyak peluang dalam sistem peradilan pidana saat ini, salah satunya adalah alternatif pemidanaan non-pemenjaraan yang harus dimaksimalkan oleh hakim.
Kondisi overcrowding dan penyebaran COVID-19 menyebabkan Rutan/Lapas bukan lagi menjadi tempat yang aman untuk pelaksanaan pemidanaan. WHO telah menyerukan untuk mengurangi orang dalam tahanan untuk mencegah penyebaran masif terjadi. Atas hal tersebut, dalam tataran penyelesaian perkara pidana saat ini, maka hakim harus:
- Memaksimalkan penggunaan pidana bersyarat dengan masa percobaan yang diatur dalam Pasal 14a KUHP, untuk tindak pidana tanpa korban dan tindak pidana tanpa kekerasan misalnya terkait dengan tindak pidana politik. Hakim harus mengupayakan pemidanaan dengan Pasal 14a KUHP. Terpidana akan menjadi klien dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan. Pidana bersyarat juga dapat diberlakukan bagi pengguna narkotika coba-coba atau yang tidak butuh perawatan medis.
- Memaksimalkan pengguna pasal pidana bersyarat dengan masa percobaan dengan menyertakan syarat khusus dalam Pasal 14c KUHP untuk tindak pidana dengan korban, kekerasan ringan ataupun tindak pidana dengan kerugian ekonomi. Hakim harus mengupayakan adanya syarat khusus berupa ganti kerugian atau kewajiban lain yang terkait dengan kompensasi kerugian korban sebagai syarat khusus, nantinya terpidana akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan untuk diawasi pemenuhan syarat umum dan syarat khusus atas putusannya. Namun, harus tetap diperhatikan syarat khusus yang diberlakukan harus dapat dipenuhi dengan memperhatikan kepentingan korban dan pelaku
- Untuk tindak pidana narkotika, sebagai perkara yang paling banyak diadili di Pengadilan Negeri, hakim bisa memperbaiki jalannya kebijakan narkotika yang saat ini kurang tepat dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Hakim harus mencegah pemenjaraan bagi pengguna narkotika, termasuk penguasaan dan kepemilikan untuk kepentingan pribadi. Hakim juga harus mencegah adanya penahanan bagi pengguna narkotika. Sekalipun telah ditahan hakim tetap harus mengupayakan adanya assessment ataskebutuhan rehabilitasi bagi pengguna narkotika, hal ini sesuai dengan SEMA 4/2010 jo. SEMA 3/2011 bahwa hakim atas penilaiannya dibantu dengan surat keterangan dokter dan laboratorium dapat memutus dengan rehabilitasi sekalipun dalam proses penyidikan belum dilaksanakan proses assessment oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
- Hakim dapat menerobos ketentuan pidana minimum khusus untuk pengguna dan pecandu narkotika. Sesuai dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Hasil Pleno Rapat Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang menjelaskan jaminan rehabilitasi berdasarkan penilaian hakim, sekalipun penuntut umum tidak menggunakan Pasal 127, hakim diperbolehkan menyimpangi ketentuan minimum khusus pasal-pasal UU Narkotika, sehingga tidak harus memberlakukan pidana penjara. Lewat kebolehan menyimpangi ketentuan minimum khusus, hakim dapat memberlakukan pidana bersyarat dengan masa percobaan dalam Pasal 14a dan Pasal 14c KUHP untuk pengguna narkotika. Khususnya bagi mereka yang tidak membutuhkan rehabilitasi medis atau pengguna awal dan coba-coba.
- Terakhir, rehabilitasi bisa dengan rawat jalan. Rehabilitasi bisa dilakukan dengan rawat jalan tanpa harus menginap di Rumah Sakit. Hal ini akan membantu pemerintah sendiri dalam memprioritaskan pasien COVID-19. Sedangkan bagi pengguna narkotika dapat diberlakukan rawat jalan.
Pada intinya, ICJR, LeIP dan IJRS menilai bahwa Hakim harus sedapat mungkin menyesuaikan diri dengan kondisi darurat COVID-19 yang bahkan telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam. Dalam kondisi ini, pemenjaraan harus sebisa mungkin dihindari. Hal ini juga menjadi langkah baik dalam penggunaan konsep keadilan restoratif serta mengoptimalkan alternative pemidanaan.
Jakarta, 30 Maret 2020
ICJR, LeIP, IJRS
CP :
Erasmus A.T. Napitupulu
Liza Farihah
Dio Ashar Wicaksana