Search

Kegiatan Kami

Penguatan Penelusuran Pencucian Uang terhadap Pihak Ketiga (Third-Party Money Laundering) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia

Senin, 26 Februari 2024, IJRS bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan seminar “Penguatan Penelusuran Pencucian Uang terhadap Pihak Ketiga (Third-Party Money Laundering) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia”. Seminar ini berlangsung secara hybrid dengan melibatkan para jaksa bidang tindak pidana khusus pada lingkungan Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh daerah di Indonesia.

Seminar ini mengadirkan dua narasumber, diantaranya Dr. Prosper Maguchu, LL.M., Asisten Profesor pada Fakultas Hukum Vrije Universiteit Amsterdam dan Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., Dewan Pakar IJRS dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011.

Pada kesempatan ini, Dr. Prosper memaparkan hasil kajian Financial Action Task Force (FATF) terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia, serta mekanisme penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pencucian uang yang melibatkan pihak ketiga. Sementara itu, Dr. Yunus Husein menyampaikan materi terkait posisi tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sebagai predicate crime dari tindak pidana pencucian uang.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

2024.05
Diskusi Kelompok Expert untuk Penyusunan Teknokratik Renstra LPSK 2025-2029 dan Penyusunan Indeks Perlindungan Saksi dan Korban
2024.04
Pasca UU TPKS, Bagaimana Implikasi Putusan Hukum Kepada Pelaku Kekerasan Seksual?
2024.04
Disparitas pemidanaan: Menyoroti Konsistensi Putusan Pengadilan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2024.04
Pertemuan antara Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Open Government Partnership (OGP) dan Sekretariat Nasional Open Government Indonesia dengan OGP Support Unit