Search

Lokakarya Penanganan Tindak Kekerasan Seksual

Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung, bekerjasama dengan Indonesia Judicial Research Society mengadakan Lokakarya Penanganan Tindak Kekerasan Seksual. Kegiatan Lokakarya ini dihadiri Hakim Agung, Panitera Muda Pidana, Ketua dan Wakil Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Negeri, serta sejumlah praktisi hukum.

Hakim Agung Kamar Pidana, Prim Haryadi menyatakan kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi para Hakim Pokja Perempuan Anak di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual dengan mengacu pada Undang Undang TPKS yang disahkan 2022 dan Undang-Undang nomor 12 dari KUHP baru.

Hakim Agung Prim Haryadi menambahkan, kegiatan ini juga membahas relevansi Perma Nomor 3 Tahun 2017, tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, apakah masih dapat menjadi pedoman hakim dalam menyelesaikan perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Video selengkapnya terkait acara dapat Anda lihat di: https://youtu.be/PgNd7csZVts?si=3e60tJuJEOCynZ7N

 

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

INDO - Babel
Sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung
confrence-bangkok
Regional Conference on “Achieving Just Societies: Inclusive Justice Pathways for People and Planet in Asia and the Pacific”
INDO - Drug Policy
Dialog Publik: Reformasi Kebijakan Narkotika dan Penerapan Harm Reduction di Indonesia.
RAN OGI INDO
Rapat Pembahasan Rekomendasi Mekanisme Penyusunan Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI)