Search

Laporan Riset

Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Kepengarangan:

Maidina Rahmawati,
Adery Ardhan Saputro,
Andreas N. Marbun,
Dio Ashar Wicaksana,
Erasmus A.T. Napitupulu,
Girlie Lipsky Aneira Ginting,
Jane Aileen Tedjaseputra,
Liza Farihah,
Matheus Nathanael Siagian,
Nisrina Irbah Sati,
Raynov Tumorang Pamintori

Tahun Terbit:

2022

Spesifikasi Buku:

17,6 x 25 cm

Sinopsis:

Sebagai sebuah pendekatan, keadilan restoratif diharapkan menjadi salah satu alternatif cara penanganan tindak pidana yang melibatkan pelaku kejahatan, korban, keluarga korban, atau pelaku dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula tidak berfokus pada penghukuman tanpa dampak positif terhadap korban.

Buku ini membahas peluang dan tantangan dalam penerapan pendekatan keadilan restorative tersebut dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini dan masa mendatang. Buku ini sangat baik dalam memberikan pandangan dalam upaya untuk mendorong terwujudnya respons terhadap tindak pidana yang berdaya guna di masyarakat.

Bagikan:

Laporan Riset Lainnya:

Pembaruan-hukum-acara-pidana
Pembaruan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023
asesmen-penerapan
Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta