Search

Kegiatan Kami

Mengurai Benang Kusut Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Seksual

Senin, 12 Desember 2022 lalu Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengadakal Talkshow bertajuk “Mengurai Benang Kusut Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Seksual”. 

Tujuan diselenggarakan Talkshow ini adalah: 

  1. Memberikan gambaran (data dan fakta) yang lebih komprehensif terhadap kondisi penanganan kasus kekerasan seksual melalui mekanisme Restorative Justice.
  2. Memberikan gambaran konsep (definisi, prinsip dasar, proses, dan tujuan) dari Restorative Justice,dan peluang (program) penerapannya dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia maupun dalam diskursus global.
  3. Memberikan gambaran mengenai implementasi peraturan terkait Restorative Justice pada kasus kekerasan seksual di Indonesia.
  4. Wadah diskusi dalam merumuskan strategi untuk mengawal arah kebijakan terkait Restorative Justice (terkhususnya pada kasus Kekerasan Seksual) di masa mendatang.

Talkshow masih dapat Anda saksikan pada siaran ulang di Youtube IJRS TV: https://www.youtube.com/watch?v=T9q4m2j44Hc

Untuk materi dapat di-download di:

Simak juga Rilis Pers kami di: https://ijrs.or.id/rilis-pers-mengurai-benang-kusut-restorative-justice-dalam-kasus-kekerasan-seksual/ 

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

Indo - Bahaya Kawin Anak
Bahaya Perkawinan Anak Beda Usia dan Perkawinan anak menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Indo - Pelatihan Advokat
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
2024.07
Diseminasi Hasil Penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”
1 (2)
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual