Diskusi ini akan membahas perkembangan digitalisasi peradilan, tantangan implementasi, hingga peluang kolaborasi untuk mendorong sistem peradilan yang lebih terbuka, akuntabel, dan inklusif di Indonesia. Beberapa poin pembahasan dalam diskusi tersebut diantaranya:
- Mahkamah Agung (MA) menyampaikan bahwa transformasi digital di MA sudah dimulai sejak 2003 melalui cetak biru pembaruan peradilan dan telah menghasilkan beberapa inovasi seperti direktori putusan, e-court, e-berpadu, dll.
- IJRS menyampaikan pentingnya transformasi digital di sektor peradilan tidak hanya mengubah dari manual menjadi digital, tapi juga harus menjawab kebutuhan warga (people centered justice). Selain itu, MA juga perlu bersinergi dengan platform dari K/L lain agar dapat membangun ekosistem digital yg lebih terintegrasi.
- STHI Jentera menyampaikan pentingnya pemanfaatan AI dalam kerja-kerja peradilan di masa depan. Oleh karena itu, MA perlu menyiapkan data yg terstruktur agar dapat diolah menggunakan AI secara lebih akurat.