Search

Perubahan Pengaturan Usia Minimum Perkawinan, Dispensasi Perkawinan dan Praktiknya di Indonesia

Pada tanggal 8 Desember 2021 Bestha Inatsan Ashila Deputi Knowledge Management IJRS menjadi penanggap dalam pemaparan hasil penelitian ”Perubahan Pengaturan Usia Minimum Perkawinan, Dispensasi Perkawinan dan Praktiknya di Indonesia”. Acara ini diselenggarakan oleh Yayasan PEKKA dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP).

Yayasan PEKKA tahun 2021 mengembangkan pemantauan berbasis komunitas yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, pemerintah desa, pendidik, hakim di 42 desa di 13 kabupaten untuk menilai persepsi masyarakat, pemerintah, desa dan penegak hukum terhadap amandemen UU Perkawinan dan PERMA 5/2019 tentang Perkawinan Anak.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

INDO - Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI: Masyarakat Sipil Dorong RKUHAP yang Pro HAM dan Pro Kelompok Rentan
INDO - Pemberian Surat Permohonan DPR RI
Pemberian Surat Permohonan Jawaban Pemerintah dan DPR RI terhadap Poin Masukan Koalisi terkait Pasal-Pasal Draft RKUHAP
IND_AAS Marcelino
Australia Award Short Course: Peningkatan Integritas, Transparansi dan Kepemimpinan di Sektor Publik
INDO-OGI
Rapat konsolidasi persiapan penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) OGI VIII periode 2026-2027