Search

Perubahan Pengaturan Usia Minimum Perkawinan, Dispensasi Perkawinan dan Praktiknya di Indonesia

Pada tanggal 8 Desember 2021 Bestha Inatsan Ashila Deputi Knowledge Management IJRS menjadi penanggap dalam pemaparan hasil penelitian ”Perubahan Pengaturan Usia Minimum Perkawinan, Dispensasi Perkawinan dan Praktiknya di Indonesia”. Acara ini diselenggarakan oleh Yayasan PEKKA dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP).

Yayasan PEKKA tahun 2021 mengembangkan pemantauan berbasis komunitas yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, pemerintah desa, pendidik, hakim di 42 desa di 13 kabupaten untuk menilai persepsi masyarakat, pemerintah, desa dan penegak hukum terhadap amandemen UU Perkawinan dan PERMA 5/2019 tentang Perkawinan Anak.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

2024.09
Seminar Hukum Acara Pidana Nasional ”Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional”
BIND_ALG Regional Paralegal Exchange
Kegiatan Regional Paralegal Exchange "Spotlight on Paralegals: Empowering Communities, Exchanging Stories, Building Solidarity"
Untuk web HLF MSP (INDO -INGGRIS)
High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships 2024 (HLF MSP 2024)
2024.09
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual