Pada hari Kamis, tanggal 25 November 2021, 2 peneliti IJRS Dio Ashar dan Arsa Ilmi mempresentasikan tulisannya bersama dengan Nanda Oktaviani pada acara 5th Conference on Human Rights (Human Rights and Human Security in Asia during the Covid-19 Pandemic), yang diselenggarakan oleh Universitas Jember bersama University of Sydney, Komnas HAM, AICHR Indonesia, dan SEPAHAM Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Dio dan Arsa mempresentasikan tulisannya yang berjudul the Role of Technology in Increasing Access to Legal Aid in the Covid-19 Pandemic. Dalam tulisan ini, Dio dan Arsa memaparkan adanya peningkatan tren kriminalitas semenjak adanya pandemik Covid-19, dan adanya kebutuhan atas bantuan hukum. Akan tetapi, terdapat juga hambatan terkait akses jarak, komunikasi dan informasi terkait bantuan hukum dengan adanya pandemik Covid-19. Tulisan tersebut mencoba memaparkan bagaimana peran teknologi bisa menjadi alternatif pendekatan untuk peningkatan akses keadilan.