Baru saja berlangsung #jubaedah 31 pada 11 Desember 2020. Maria I. Tarigan selaku peneliti IJRS menjadi salah satu pembicara dalam diskusi ini.
Para pembicara membahas tentang bagaimana hukum pidana tidak hanya sebagai media hukuman atau “balas dendam” kepada pelaku kekerasan seksual tetapi juga harus memperhatikan pemenuhan pemulihan korban kekerasan seksual.
Maria juga menjelaskan bahwa sudah ada PERMA Nomor 3 tahun 2017 yang mengatur tentang pedoman untuk hakim dalam mengadili kasus kekerasan seksual.
Untuk kembali melihat diskusinya, dapat Anda saksikan via Youtube : https://youtu.be/ZAI3Uvz-JPQ