Search

JUBAEDAH 31 : Pemidanaan dalam Kasus Kekerasan Seksual

Baru saja berlangsung #jubaedah 31 pada 11 Desember 2020. Maria I. Tarigan selaku peneliti IJRS menjadi salah satu pembicara dalam diskusi ini.

Para pembicara membahas tentang bagaimana hukum pidana tidak hanya sebagai media hukuman atau “balas dendam” kepada pelaku kekerasan seksual tetapi juga harus memperhatikan pemenuhan pemulihan korban kekerasan seksual.

Maria juga menjelaskan bahwa sudah ada PERMA Nomor 3 tahun 2017 yang mengatur tentang pedoman untuk hakim dalam mengadili kasus kekerasan seksual.

Untuk kembali melihat diskusinya, dapat Anda saksikan via Youtube : https://youtu.be/ZAI3Uvz-JPQ

 

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

BINDO
Audiensi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait Portal Informasi KataHukum.id untuk Penguatan Akses Informasi & Komunikasi Hukum dan Bantuan Hukum
1
Workshop “Sinergitas Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung RI dalam Rangka Pencegahan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim melalui Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum”
2 (1)
Audiensi CSO Open Government Partnership (OGP) Indonesia bersama Kementerian PAN RB untuk Mendorong Penguatan Tata Kelola Kemitraan Pemerintahan Terbuka di Indonesia
Sharing Session Ultrecht x IJRS
IJRS and Utrecht University Sharing Session regarding Access to Justice in Indonesia