Search

Kegiatan Kami

IJRS secara resmi tergabung dalam Koalisi 18+

Pada 20 Mei 2024, IJRS secara resmi tergabung dalam Koalisi 18+, koalisi yang berfokus pada advokasi kebijakan di isu perkawinan anak di Indonesia. IJRS juga telah melakukan pertemuan awal untuk membahas rencana kolaborasi kedepan untuk mengawal praktik persidangan dalam mengadili permohonan dispensasi kawin dan advokasi lainnya. Kami berharap dengan terlibatnya IJRS dalam Koalisi 18+ ini dapat berkontribusi untuk langkah advokasi yang berbasiskan bukti untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Indonesia.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

Indo - Bahaya Kawin Anak
Bahaya Perkawinan Anak Beda Usia dan Perkawinan anak menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Indo - Pelatihan Advokat
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
2024.07
Diseminasi Hasil Penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”
1 (2)
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual