Pada 20 Mei 2024, IJRS secara resmi tergabung dalam Koalisi 18+, koalisi yang berfokus pada advokasi kebijakan di isu perkawinan anak di Indonesia. IJRS juga telah melakukan pertemuan awal untuk membahas rencana kolaborasi kedepan untuk mengawal praktik persidangan dalam mengadili permohonan dispensasi kawin dan advokasi lainnya. Kami berharap dengan terlibatnya IJRS dalam Koalisi 18+ ini dapat berkontribusi untuk langkah advokasi yang berbasiskan bukti untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Indonesia.