Pada 4 Desember 2024 di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY) dengan dukungan Open Society Foundation (OSF) telah menyelenggarakan seminar publik dengan tajuk “Urgensi Mewujudkan Tata Kelola Dana Bantuan Korban dan Pelaksanaan Restitusi bagi Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan mengenai pembentukan Dana Bantuan Korban (DBK) dan tata kelolanya serta mengetahui pelaksanaan pemberian restitusi untuk memulihkan hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual melalui koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum di daerah bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Seminar publik ini dibuka oleh Wakil Ketua LPSK dan Dekan FH UAJY serta menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY, akademisi FH UAJY, dan Akademisi STIH Adhyaksa. Peserta seminar ini terdiri dari berbagai pemangku kepentingan antara lain, Kepolisian Resor di wilayah DIY, Kejaksaan Negeri di wilayah DIY, Pengadilan Negeri di wilayah DIY, mahasiswa FH UAJY, organisasi bantuan hukum dan forum pengada layanan di wilayah DIY, akademisi Fakultas Hukum di wilayah DIY, dan organisasi masyarakat sipil.