Search

Diskusi Terfokus Praktik Baik dan Pembelajaran Implementasi Pidana Alternatif Dalam Sistem Peradilan Belanda dan Kaitannya Dengan Konsep Keadilan Restoratif

Terkait dengan adanya pengaturan dan pemberlakuan Prinsip Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan di Indonesia, Reclassering Nederland bermaksud untuk tukar pendapat dan berdiskusi dengan Mahkamah Agung R.I. terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Indonesia Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif.

Kamis, 13 Juli 2023 bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni, Andreas Marbun (Peneliti IJRS) berkesempatan menjadi moderator, untuk memandu diskusi antara Reclassering Nederland dengan Mahkamah Agung.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

KUHAP Belanda
Peluncuran Buku Terjemahan KUHAP Belanda (Wetboek van Strafvordering/Sv)
Debat RKUHAP
Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check & Balances di Tahap Pra-Adjudikasi
INDO & ING - WJP di Poland
Judicial Integrity: Challenges and Opportunities for Strengthening Transparency and Public Trust in Asia
PUU bersama Kementerian HAM
Metode Analisis dan Evaluasi Hukum sebagai Best Practice Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PUU)