IJRS pada tanggal 9 September 2022 melakukan kick off meeting penelitian Penerapan Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kegiatan ini dilakukan dengan dukungan dari International Organization for Migration (IOM).
Dalam kegiatan ini, IJRS mendapatkan masukan dari peserta yang hadir terkait masalah-masalah dalam penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi acuan lebih lanjut dalam pengembangan penelitian yang dilakukan IJRS. Adapun peserta yang hadir terdiri dari perwakilan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, akademisi dari FISIP UI, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil.