Masih ada Yang Tidak Setuju Perkawinan Diatur oleh Negara. Mengapa?

Dari seluruh responden yang disurvei, mayoritas responden menyetujui adanya pembatasan usia kawin (64,3%). Hal ini merupakan sinyal bagus sebagai dukungan pencegahan perkawinan pada kebijakan perubahan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974. Namun, terdapat juga responden yang tidak menyetujui upaya pembatasan usia, yaitu sebanyak 35.4%. Responden yang tidak setuju ini beralasan bahwa perkawinan adalah urusan pribadi masing-masing manusia, asalkan anak dan calon mempelainya siap menjalani karena jodoh tidak memandang usia (51,4%). Selain itu, alasan lainnya adalah urusan perkawinan lebih baik diatur agama saja dan tidak adanya larangan perkawinan anak dalam agama (23,4%) . Alasan-alasan lainnya adalah seperti, pembatasan usia adalah upaya yang justru mempersulit pihak yang telah hamil atau ingin menghindari pelanggaran nilai agama (11,8%) dan usia perkawinan sebaiknya diatur oleh aturan adat atau hukum di masyarakat (4,9%).

***Survei ini menggunakan perangkat telepon dan melibatkan partisipasi 2.210 responden yang mencakup wilayah ibukota, kotamadya dan kabupaten. Dengan demikian, didapatkan penyebaran responden yang representatif di setiap provinsi. Responden survei dipilih secara multistage cluster sampling di mana unit sampling adalah cluster sample dari riset-riset sebelumnya. Dari seluruh cluster survei sebelumnya, didapatkan data populasi yang akhirnya diambil sample sejumlah 2.210 responden (margin of error 2 persen dari data populasi)

 

lihat seri lainnya di sini :

Survei Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

Mayoritas Masyarakat Tahu Risiko Perkawinan Anak, Tapi Mengapa Masih Dilakukan?

Dari seluruh responden yang disurvei, mayoritas responden setuju dan mengetahui tentang dampak-dampak perkawinan anak, khususnya pada aspek kesehatan reproduksi dan sosial anak perempuan seperti bahwa perkawinan anak rentan KDRT (62,4%) dan berpotensi menimbulkan keguguran (52,4%) hingga kematian (55,6%). Meskipun mayoritas responden mengetahui risiko dan dampak buruk perkawinan anak terhadap masa depan anak, pada temuan sebelumnya justru menunjukkan bahwa mayoritas responden setuju jika anak terlanjur hamil dan berhubungan seksual, harus segera dinikahkan berapapun usianya. (lihat bit.ly/Pernikahan-Di-Bawah-Umur)

Adapun dampak perkawinan anak tidak hanya menyasar pada kesehatan maupun sosial, tetapi juga pendidikan, psikologis dan ekonomi. Oleh karena itu, Hakim dalam proses pemeriksaan dispensasi kawin diharapkan dapat mengingatkan pihak pemohon dan menggali sudut pandang anak tentang rencana pendidikan, adanya unsur tekanan, serta kesadaran anak akan dampak dan permasalahan lainnya yang mungkin timbul dalam perkawinan anak. Dari segi masyarakat pun, perlu dipahami bahwa kehamilan dan seks di luar nikah pada anak seharusnya tidak berkorelasi pada penilaian moral dan agama seperti menyebabkan rasa malu, dosa dan lainnya. Melainkan penekanan pada aspek keselamatan organ reproduksi anak.

***Survei ini menggunakan perangkat telepon dan melibatkan partisipasi 2.210 responden yang mencakup wilayah ibukota, kotamadya dan kabupaten. Dengan demikian, didapatkan penyebaran responden yang representatif di setiap provinsi. Responden survei dipilih secara multistage cluster sampling di mana unit sampling adalah cluster sample dari riset-riset sebelumnya. Dari seluruh cluster survei sebelumnya, didapatkan data populasi yang akhirnya diambil sample sejumlah 2.210 responden (margin of error 2 persen dari data populasi)

 

lihat seri lainnya di sini :

Survei Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

Alasan yang Akan Digunakan Untuk Menikahkan Anak di Bawah Umur

 

Dari seluruh responden yang disurvei, mayoritas responden menganggap jika anak sudah hamil dan berhubungan seksual maka harus segera dinikahkan meskipun usianya di bawah umur. Hanya sedikit responden yang menyebutkan kesiapan finansial (23,2%), keinginan untuk menikah (28,5%) dan perasaan antara kedua calon mempelai (26,1%) sebagai alasan dalam mengawinkan anak. Hal ini juga sejalan dengan temuan AIPJ2 (2019) dalam riset terhadap putusan dispensasi kawin, di mana masih banyak Hakim yang mengabulkan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan dengan mempertimbangkan alasan-alasan seperti kehamilan, riwayat seksual, dan bahkan juga dianggap adanya risiko melanggar nilai-nilai agama dan sosial.

Padahal, akar permasalahan perkawinan anak bukan hanya soal penguatan nilai atau norma sosial dan agama. Namun, karena akses pengetahuan hak dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi, konsep otoritas atas tubuh, konsep consent dan lain sebagainya, yang hingga saat ini masih dianggap tabu. Karena itu, kehamilan tidak diinginkan kerap terjadi dan banyak berdampak pada kesehatan anak (khususnya anak perempuan), seperti kematian ibu dan anak, rusaknya organ reproduksi, serta berpotensi mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Fenomena di atas menunjukkan bahwa alasan-alasan yang digunakan untuk membenarkan terjadinya perkawinan anak masih belum menjunjung prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

***Survei ini menggunakan perangkat telepon dan melibatkan partisipasi 2.210 responden yang mencakup wilayah ibukota, kotamadya dan kabupaten. Dengan demikian, didapatkan penyebaran responden yang representatif di setiap provinsi. Responden survei dipilih secara multistage cluster sampling di mana unit sampling adalah cluster sample dari riset-riset sebelumnya. Dari seluruh cluster survei sebelumnya, didapatkan data populasi yang akhirnya diambil sample sejumlah 2.210 responden (margin of error 2 persen dari data populasi)

 

lihat seri lainnya di sini :

Survei Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

Menurut Masyarakat: Anak Perempuan Boleh Saja Menikah di Bawah Umur. Kalau Anak Laki-laki, Nanti Dulu!

Dari seluruh responden yang disurvei, mereka cenderung untuk permisif terhadap fenomena anak perempuan menikah di bawah umur ketimbang anak-laki-laki. Hal ini berkaitan dengan stereotip gender, yaitu anak perempuan yang erat dengan kewajiban domestiknya, dikawinkan untuk menghindari zina, dan adanya harapan agar ada yang mengurus. Bagi anak laki-laki, mereka tidak dikawinkan dengan alasan belum cukup secara finansial dan belum mampu memimpin keluarga. Kedua hal ini menunjukkan ketimpangan pembagian peran bagi anak perempuan dan laki-laki yang seharusnya bersama-sama mengemban hak untuk menikmati masa tumbuh kembang tanpa khawatir masalah rumah tangga.

Selain itu, menurut PUSKAPA (2020), masih ada pandangan bahwa pendidikan bagi anak perempuan hanya pada pendidikan dasar. Banyak orang tua memilih menyekolahkan anak laki-lakinya ketimbang anak perempuannya karena anak perempuan dianggap beban ekonomi bagi keluarga. Sehingga, demi keluar dari masalah ekonomi, anak perempuan lebih baik dikawinkan. Padahal, pada akhirnya banyak anak perempuan mengalami kesulitan akses pengetahuan dan menghadapi beban ganda dalam rumah tangga mereka, seperti harus mengurus anak, menjalankan tugas rumah tangga, sekaligus bekerja untuk menambah penghasilan keluarga.

***Survei ini menggunakan perangkat telepon dan melibatkan partisipasi 2.210 responden yang mencakup wilayah ibukota, kotamadya dan kabupaten. Dengan demikian, didapatkan penyebaran responden yang representatif di setiap provinsi. Responden survei dipilih secara multistage cluster sampling di mana unit sampling adalah cluster sample dari riset-riset sebelumnya. Dari seluruh cluster survei sebelumnya, didapatkan data populasi yang akhirnya diambil sample sejumlah 2.210 responden (margin of error 2 persen dari data populasi)

 

lihat seri lainnya di sini :

Survei Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

Kriminalisasi Korban Kekerasan Seksual, Apakah Perlu?

Dari seluruh responden yang disurvei, mayoritas responden setuju untuk tidak memidanakan korban kekerasan seksual yang membela diri dengan perlawanan fisik dan melukai pelaku. Sebaliknya, terkait pemidanaan bagi korban yang melakukan aborsi atas kehamilan akibat kekerasan seksual, responden terbagi menjadi dua kubu. Hal ini dapat menjadi refleksi pada pengalaman WA, gadis asal Jambi yang melakukan aborsi namun kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Di sisi lain, aborsi masih dianggap sebagai sesuatu yang tabu dan kerap menimbulkan pro-kontra antara hak hidup dan hak kesehatan seksual & reproduksi serta pertimbangan aspek agama.

Sementara itu, mayoritas responden setuju untuk tidak memidanakan korban kekerasan seksual yang mengungkapkan pengalamannya dalam media elektronik. Hal ini dapat dilihat juga pada kasus yang dialami Baiq Nuril asal Mataram yang digugat dengan pasal pencemaran nama baik. Seiring dengan besarnya gelombang #MeToo, pilihan untuk berani menyuarakan pengalaman atas kekerasan seksual semakin marak di dunia maya. Namun, nyatanya para korban kekerasan seksual di Indonesia justru masih dihantui dengan ancaman pasal karet pada UU ITE terhadap mereka yang bersuara dengan media elektronik.

***Survei ini menggunakan perangkat telepon dan melibatkan partisipasi 2.210 responden yang mencakup wilayah ibukota, kotamadya dan kabupaten. Dengan demikian, didapatkan penyebaran responden yang representatif di setiap provinsi. Responden survei dipilih secara multistage cluster sampling di mana unit sampling adalah cluster sample dari riset-riset sebelumnya. Dari seluruh cluster survei sebelumnya, didapatkan data populasi yang akhirnya diambil sample sejumlah 2.210 responden (margin of error 2 persen dari data populasi)

 

lihat seri lainnya di sini :

Survei Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

Hukuman Untuk Pelaku Kekerasan Seksual, Penjara Saja?

 

Dari seluruh responden yang disurvei, mayoritas telah sepakat untuk memberikan hukuman pidana berat selama 10-15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual. Selain itu, mayoritas responden juga setuju untuk memberikan hukuman tambahan selain penjara seperti denda atau mekanisme ganti rugi lainnya. Di sisi lain, 31.7% responden menilai bahwa pelaku harus diberikan rehabilitasi atas apa yang ia lakukan.

Melalui data tersebut, maka solusi pemidanaan bagi pelaku kekerasan seksual dapat bervariatif dan tidak fokus pada penjara saja, tetapi juga pada pemulihan ekonomi maupun psikologi. Hal ini dapat menjadi perhatian bagi pemangku kebijakan untuk mendorong studi lanjutan untuk pedoman pemidanaan pada kasus kekerasan seksual dengan semangat kepentingan korban.

***Survei ini menggunakan perangkat telepon dan melibatkan partisipasi 2.210 responden yang mencakup wilayah ibukota, kotamadya dan kabupaten. Dengan demikian, didapatkan penyebaran responden yang representatif di setiap provinsi. Responden survei dipilih secara multistage cluster sampling di mana unit sampling adalah cluster sample dari riset-riset sebelumnya. Dari seluruh cluster survei sebelumnya, didapatkan data populasi yang akhirnya diambil sample sejumlah 2.210 responden (margin of error 2 persen dari data populasi)

 

lihat seri lainnya di sini :

Survei Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

Mengapa Korban Kekerasan Seksual Enggan Melapor?

Dari seluruh responden yang pernah mengalami kekerasan seksual baik pada dirinya sendiri, keluarga maupun orang yang dikenalnya, lebih dari setengahnya memutuskan untuk tidak melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Hal ini dikarenakan adanya hambatan psikologis seperti takut, malu, serta adanya rasa bersalah/menyalahkan diri sendiri atas apa yang ia alami. Para korban ini juga mengakui masih kurangnya pengetahuan dan informasi mereka terkait mekanisme pelaporan.

Alasan-alasan tersebut dapat dikarenakan adanya stigma negatif yang diberikan kepada korban, khususnya perempuan sehingga melahirkan sikap-sikap di masyarakat yang menyalahkan korban, baik dari masyarakat dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, korban merasa tidak menemukan tempat yang aman dan mendukung pemenuhan akses keadilannya. Padahal, siapapun korban seharusnya mendapatkan dukungan yang baik dari lingkungan.

Menurut temuan West Coast LEAF Vancouver, banyak korban kekerasan seksual yang juga enggan melapor karena khawatir atas minimnya perlindungan identitas bagi korban, sehingga mereka takut akan tersebarnya informasi tentang perkaranya yang mungkin berdampak pada kesehatan mental dan kondisi finansial mereka.

***Survei ini menggunakan perangkat telepon dan melibatkan partisipasi 2.210 responden yang mencakup wilayah ibukota, kotamadya dan kabupaten. Dengan demikian, didapatkan penyebaran responden yang representatif di setiap provinsi. Responden survei dipilih secara multistage cluster sampling di mana unit sampling adalah cluster sample dari riset-riset sebelumnya. Dari seluruh cluster survei sebelumnya, didapatkan data populasi yang akhirnya diambil sample sejumlah 2.210 responden (margin of error 2 persen dari data populasi)

 

lihat seri lainnya di sini :

Survei Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

Mayoritas Perkara Kekerasan Seksual tidak Memperoleh Penyelesaian

Dari 71.8% responden yang pernah mengalami kekerasan seksual baik pada dirinya sendiri, keluarga maupun orang yang dikenalnya, sebanyak 57% responden mengaku tidak mengalami adanya penyelesaian kasus, 39% sisanya mengaku pelaku membayar sejumlah uang dan 26% responden menjawab akhirnya menikah dengan pelaku. Bahkan terdapat 23% responden yang mengakui adanya opsi berdamai/kekeluargaan sebagai jalan yang dipilih dalam menyelesaikan kasus Kekerasan Seksual (KS).

Temuan di atas menunjukkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual belum fokus pada kebutuhan korban dan rehabilitasi pelaku. Dengan adanya opsi-opsi non-formal di atas, permasalahan kekerasan seskual yang dialami korban dianggap selesai. Padahal, ada kepentingan korban yang jauh lebih penting, seperti pemulihan atas dampak psikologis, fisik, maupun ekonomi. Untuk itu, sangat diperlukan jaminan perlindungan atas hak penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Melalui RUU PKS, diharapkan kasus kekerasan seksual dapat memperoleh penanganan yang tepat agar terakomodasinya kebutuhan korban dan terciptanya akses keadilan yang nyata bagi mereka.

***Survei ini menggunakan perangkat telepon dan melibatkan partisipasi 2.210 responden yang mencakup wilayah ibukota, kotamadya dan kabupaten. Dengan demikian, didapatkan penyebaran responden yang representatif di setiap provinsi. Responden survei dipilih secara multistage cluster sampling di mana unit sampling adalah cluster sample dari riset-riset sebelumnya. Dari seluruh cluster survei sebelumnya, didapatkan data populasi yang akhirnya diambil sample sejumlah 2.210 responden (margin of error 2 persen dari data populasi)

 

lihat seri lainnya di sini :

Survei Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

Menurut Masyarakat: Kekerasan Seksual itu Terjadi Karena Salah Korban!

Dari seluruh responden yang disurvei, masyarakat memiliki pandangan yang menyalahkan korban (victim blaming), bahwa kekerasan seksual dapat terjadi akibat perilaku maupun pilihan hidup korban. Mayoritas responden beranggapan bahwa kekerasan seksual salah satunya disebabkan karena korban bersikap genit/centil/suka menggoda, menggunakan pakaian terbuka, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat masih cenderung menyalahkan seksualitas korban, khususnya jika perempuan/anak perempuan sebagai korban.

Beban kesalahan yang dialami korban seringkali karena mereka dianggap melanggar norma atau berseberangan dengan pemahaman umum, bahkan agama. Fenomena ini menjadi salah satu hambatan bagi korban dalam mengakses keadilan baginya, karena tidak hanya masyarakat umum, bahkan aparat penegak hukum dan pejabat publik juga kerap mengeluarkan selentingan serupa. Padahal, Hollaback! Jakarta, perEMPUan, Lentera Sintas Indonesia dan Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta pada 2019 menemukan bahwa mayoritas perempuan korban pelecehan seksual saat mengenakan pakaian tertutup.

***Survei ini menggunakan perangkat telepon dan melibatkan partisipasi 2.210 responden yang mencakup wilayah ibukota, kotamadya dan kabupaten. Dengan demikian, didapatkan penyebaran responden yang representatif di setiap provinsi. Responden survei dipilih secara multistage cluster sampling di mana unit sampling adalah cluster sample dari riset-riset sebelumnya. Dari seluruh cluster survei sebelumnya, didapatkan data populasi yang akhirnya diambil sample sejumlah 2.210 responden (margin of error 2 persen dari data populasi)

 

lihat seri lainnya di sini :

Survei Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

[Rilis Pers] Pembahasan RKUHP Jangan Asal Cepat: Harus Ada Evaluasi Komprehensif, Berbasis Data dan Melibatkan Tidak Hanya Ahli Hukum Pidana

Pemerintah mengusulkan RKUHP untuk masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada bulan Juli atau Agustus 2021. Berbagai perwakilan pemerintah menyatakan RKUHP agar dapat disahkan tahun ini. Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengingatkan RKUHP tidak dapat disahkan begitu saja, masih ada PR pembahasan di DPR yang harus bisa diakses publik.

Pemerintah tidak boleh yang terburu-buru, asal cepat dan hanya melakukan sosialisasi. Harus diingat kembali, bahwa RKUHP ditunda pengesahannya karena masalah substansi, maka pembahasan selanjutnya harus membuka ruang untuk perubahan substansial RKUHP tidak hanya melibatkan ahli hukum pidana namun juga melibatkan multistakeholder dan ahli luas yang sektornya akan terdampak seperti ahli ekonomi/bisnis, kesejahteraan sosial, kesehatan masyarakat, kriminologi dan ilmu relevan lainnya, serta masyarakat sipil guna menjamin adanya evaluasi komprehensif berbasis data dan dan tidak hanya melakukan sosialisasi RKUHP yang tidak demokratis.

Pada 4 Maret 2021 lalu diketahui, Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI mengatakan pemerintah saat ini tengah menyisir ulang terhadap 14 isu krusial dalam RKUHP. Dengan selesainya penyisiran ulang terhadap 14 isu krusial dan menerima masukan dari masyarakat. Berdasarkan pemantauan dan catatan kritis Aliansi Nasional Reformasi KUHP mulai draft RKUHP 2015 sampai dengan draft RKUHP 2019, masalah RKUHP bukan menyisakan 14 (empat belas) permasalahan yang perlu diselesaikan sebagaimana klaim pemerintah, melainkan 24 (dua puluh empat) masalah (-lampiran). Antara lain, yang tidak masuk dalam 14 masalah versi pemerintah antara lain pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat: penyimpangan asas legalitas/ kriminalisasi yang tidak jelas, (Pasal 2 ayat (1), Pasal 597 RKUHP), masalah pidana mati bertentangan dengan tujuan pemidanan (Pasal 52, Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101 RKUHP), pengaturan “makar” Pasal 167 RKUHP yang tidak tepat, lalu, pengaturan tindak pidana penghinaan Pasal 439-448 RKUHP yang masih memuat pidana penjara sebagai hukuman dan berbagai jenis permasalahan lain yang luput dari bahasan pemerintah.

Lebih lanjut, usulan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan jika ada perbaikan KUHP dipersilahkan menempuh legislative review atau judicial review di Mahkamah Konstitusi, justru menunjukkan arogansi negara dan menutup ruang diskusi perubahan RKUHP. Pemerintah harus ingat protes masyarakat pada September 2019 lalu subtansial, bahkan harus ada nyawa yang hilang, jangan negera mengabaikan hal ini dengan memaksakan pengesahan tanpa ada pembahasan yang bisa diakses dan dipertanggungjawabkan ke publik. Sebagai catatan mendasar, sejak September 2019 hingga saat ini, Pemerintah tidak pernah memberikan kepada publik perkembangan draft RKUHP.

Untuk itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta Pemerintah agar melakukan pembahasan ulang dengan tim ahli yang lebih luas, pelibatan stakeholder dan bukan sekedar sosialisasi RKUHP, serta membuka seluas-luasnya perkembangan pembahasan draft RUU RKUHP terbaru dan catatan rapat terkait pembahasan substansi RKUHP sepanjang 2020-2021 yang pernah dilakukan kepada publik. Karena hal itu tetap harus dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah dan DPR pada seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 10 Maret 2021
Aliansi Nasional Reformasi KUHP