Search

Sosialisasi Pedoman Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tuntutan dan Pelaksanaan Putusan Pidana Denda Perkara Tindak Pidana Umum

IJRS mendapatkan kesempatan menjadi salah satu narasumber dalam acara “Sosialisasi Pedoman Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tuntutan dan Pelaksanaan Putusan Pidana Denda Perkara Tindak Pidana Umum” yang diadakan Kejaksaan RI pada Kamis, 4 Agustus 2022 di Palembang.

Matheus sebagai perwakilan dari IJRS menjelaskan cara menentukan tuntutan pidana denda dan pidana pengganti denda berdasarkan pedoman denda nomor 7/2022. Matheus juga menjelaskan secara rinci tahapan demi tahapan yang harus diperhitungkan Jaksa dalam menentukan denda, termasuk apabila denda dibayarkan dengan cara mengangsur dan konversi waktu pidana pengganti denda dalam hal denda sudah dibayarkan sebagian.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

INDO - Data Kualitatif
Pelatihan Pengumpulan Data Kualitatif
INDO - Enumerator
Pelatihan Dasar-Dasar Kerja Enumerator Survei Lapangan
INDO - Kelas FH
Mengenal IJRS Lebih Dekat: Dari Riset hingga Advokasi untuk Pembangunan Hukum
3
Refleksi dan Tantangan Keadilan dalam Open Government Indonesia